TEMPO Interaktif, Jakarta - Juri di Pengadilan Amerika Serikat mewajibkan seorang ibu membayar denda sebesar US$ 15 juta atau sekitar Rp 13,3 miliar karena telah mengunduh 24 lagu online secara ilegal.
Jammie Thomas-Rasset, ibu tunggal dari empat anak yang tinggal di Minnesota ini dinilai telah melanggar aturan mengenai hak cipta dan didenda US$ 62.500 untuk tiap lagu yang diunduhnya.
"Kami menyambut baik putusan tersebut," tulis asosiasi perusahaan rekaman Amerika (Recording Industry Association of America/RIAA) dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya Thomas-Resset juga pernah dihukum membayar US$ 1,92 juta kepada enam perusahaan rekaman; Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros. Records dan UMG Recordings karena telah membajak lagu-lagu yang dihasilkan perusahaan rekaman itu pada Juni tahun lalu. Pada 2007, Thomas-Rasset juga pernah dihukum untuk membayar US$ 220 ribu dalam kasus yang sama.
Namun salah satu pengacara Thomas-Rasset mengatakan kliennya tidak akan membayar ganti rugi seperti yang disampaikan para juri.
SMH|Rini K
Baca Berita Lainnya:
Muncul Awan Panas, Tim SAR Panik Menyelamatkan Diri
Ponsel Termurah Cuma Rp 14 Ribuan
Ada Pijat Gratis Untuk Relawan dan Pengungsi
Button Selamat dari Kejaran Gerombolan Bersenjata