Soal buka-bukaan data ini, menurut Tifatul, sudah dipatuhi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia kecuali RIM. "Saya rasa mereka mau,"ujarnya.
Tifatul juga berkukuh tak akan memberi toleransi jika Research In Motion (RIM) tetap tak menanggapi permintaan pemerintah Indonesia terkait pemblokiran akses pornografi. Ia mengancam akan membawa ke jalur hukum jika tenggat waktu yang diberikan tak dipenuhi.
Menurut Tifatul, pemerintah telah lama meminta pemblokiran, tepatnya sejak Ramadhan tahun lalu. Padahal, sejumlah provider lain sudah mematuhi instruksi tersebut. Ia menekankan bahwa peraturan serupa juga harus berlaku bagi perusahaan asing.
Jika diproses hukum, kata dia, ada tiga undang-undang yang bisa disangkakan ke RIM, yaitu Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ya semuanya harus mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia. Proses hukum bisa berujung pada pencabutan. Tidak ada kalau toleransi. Masak sama dalam negeri kita bisa tegas, sama asing tidak boleh?" ujarnya.
MUNAWWAROH