TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Marzan Aziz Iskandar menilai stadion Gelora Bung Karno dan gedung Kura-kura DPR perlu segera diaudit teknologi. Kedua bangunan di kawasan Senayan tersebut sudah berumur puluhan tahun.
Marzan mengatakan, stadion Gelora Bung Karno perlu diaudit lantaran sudah berumur lebih dari 40 tahun. Apalagi, stadion berkapasitas lebih dari 80 ribu kursi dan termasuk terbesar di dunia tersebut sangat sering digunakan.
"Berdasarkan kategori umur dan pembebanan, sejalan waktu mengurangi batas spesifikasinya," ujar di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Rabu 4 Januari 2012.
Begitu pula gedung Kura-kura DPR, yang juga berusia lebih dari 40 tahun, kondisinya dianggap semakin rapuh pasca diduduki ribuan massa dalam reformasi tahun 1998. "Gedung Kura-kura DPR dulu pernah diduduki, ada kelemahan material,"kata pria yang juga menjabat Kepala BPPT ini.
Menurut Marzan, audit teknologi terhadap dua bangunan ikonik tersebut perlu dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan yang mungkin timbul saat terus digunakan. Dengan adanya audit teknologi, upaya perbaikan dan renovasi untuk memperkuat bangunan dapat dilaksanakan.
Lalu, siapa yang wajib melakukan audit teknologi terhadap dua bangunan tersebut? "Pengelola harus bertanggung jawab melakukan audit," ujar Marzan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan, pengelola stadion Gelora Bung Karno adalah pemerintah provinsi DKI Jakarta. Adapun gedung Kura-kura tentunya menjadi tanggung jawab Dewan.
"Berdasarkan undang-undang, kalau gedung sudah diserahkan kepada pemilik, itu menjadi tanggung jawab pemilik. Sehingga pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemilik, dan auditnya tergantung permintaan (pemilik)," kata Basuki di tempat sama.
MAHARDIKA SATRIA HADI