TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan telah menyelesaikan draf revisi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium, dan besok draf ini akan disahkan dalam rapat pleno BRTI.
"Semoga bulan depan sudah bisa uji publik," ujar Danrivanto Budhijanto, komisioner BRTI, ketika berbicara dalam temu media yang diselenggarakan Telkomsel di Jakarta, Selasa, 27 Maret 2012.
Dalam tahapan uji publik, BRTI akan berkonsultasi dengan pihak yang terkait dengan peraturan ini dan juga akan menerima masukan publik. Setelah hal ini dilakukan, regulasi ini dapat diterbitkan.
Danrivanto mengatakan saat ini draf peraturan tersebut sedang "diharmoniskan" dengan rancangan peraturan menteri mengenai promosi di media elektronik agar tidak terdapat peraturan yang tumpang tindih. Namun ia belum bisa menyatakan target penyelesaian regulasi ini dan pencabutan moratorium SMS premium. "Ini kewenangan Menteri," katanya.
Danrivanto mengatakan regulasi ini nantinya tidak akan terlalu ditekankan pada segi bisnis maupun teknis. Dari segi teknis, kata dia, operator dan penyedia konten dibebaskan menggunakan teknologi apa pun asal merupakan teknologi yang diperkenankan di Indonesia.
Mereka tidak ingin terlalu masuk ke aspek bisnis. Menurut dia, peraturan ini akan ditekankan pada aspek sosial, yang terkait dengan kepentingan publik dan dalam hal keamanan. "Intinya, kami ingin agar perputaran uang di bisnis ini terjadi secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa BRTI hendak mematikan industri konten. Ia mengatakan BRTI justru membenahi penyelenggaraan bisnis ini agar tidak hanya menguntungkan operator atau penyedia konten, tapi juga konsumen. "Kami pastikan industri ini tidak akan hancur," ujarnya.
RATNANING ASIH