TEMPO.CO, London - Apple kalah dalam banding melawan Samsung menyangkut hak paten desain tablet di Pengadilan Tinggi London, Inggris, kemarin. Hakim Pengadilan Tinggi menegaskan putusan hakim Judge Colin Birss pada Juli lalu bahwa Samsung tidak melanggar hak paten desain milik Apple. Ketika itu, hakim Birss menyatakan penampilan Samsung Galaxy Tab tidak terlalu mirip dengan desain yang dipatenkan untuk iPad. Juga, menurut dia, Galaxy Tab tidak sebagus iPad karena tidak memiliki "kesederhanaan yang ekstrem" ala Apple.
Dengan keputusan ini, Apple tetap punya kewajiban untuk menyiarkan iklan bahwa Samsung tidak melanggar hak cipta mereka. Apple diminta memasang pemberitahuan itu di website mereka, lengkap dengan sebuah link kepada keputusan pengadilan menyangkut perkara ini.
Mereka juga harus memasang iklan serupa di Daily Mail, Financial Times, T3 Magazine, dan penerbitan-penerbitan lain untuk "memperbaiki impresi yang merusak" bahwa Samsung adalah perusahaan tukang tiru. "Pernyataan tersebut harus datang sendiri dari Apple," kata hakim.
Hal itu diyakini tidak akan 'mengacaukan' situs milik Apple karena mereka hanya perlu menempatkan sebuah link berjudul "Keputusan Samsung/Apple" di sana selama sebulan penuh.
Juru bicara Samsung menyatakan senang atas putusan terakhir ini. "Kami tetap yakin Apple bukanlah perusahaan pertama yang membuat tablet persegi panjang dengan sudut yang dibulatkan, dan bahwa desain asli yang dipatenkan Apple dapat ditemukan dalam banyak karya seni sebelumnya."
Apple menolak memberikan komentar atas putusan pengadilan banding ini. Meski demikian, mereka masih punya kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Inggris. Jika Apple tidak mengajukan kasasi, putusan ini otomatis akan berkekuatan hukum tetap dan mengikat untuk seluruh wilayah Uni Eropa.
Hingga kini, sudah beberapa kali Apple kalah dalam perang hukum menyangkut desain tablet melawan Samsung. Di antaranya, mereka kalah di Belanda, Australia, dan Amerika Serikat.
Meski demikian, perusahaan yang berkantor pusat di California ini memenangkan banyak gugatan lain. Yang patut dicatat, misalnya, keputusan juri pengadilan federal California, Agustus lalu, bahwa Samsung harus membayar denda US$ 1,05 miliar atau sekitar Rp 10,13 triliun kepada Apple karena Samsung diyakini menyontek beberapa perangkat lunak milik Apple. Saat ini, Samsung tengah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
BBC | PHILIPUS PARERA