Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa secara resmi memberlakukan kebijakan atas industri perkayuan di wilayah Uni Eropa (European Union Timber Regulation) sejak 3 Maret 2013. Kebijakan ini diterbitkan untuk menyetop masuk dan dipakainya kayu "haram" di 27 negara anggota Uni Eropa.

Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Maret 2013, mengatakan kebijakan ini mengharuskan para importir kayu di Eropa untuk memastikan bahwa kayu yang mereka impor ke wilayah Uni Eropa berasal dari sumber-sumber yang legal.

Perusahaan pengimpor juga diwajibkan memiliki sistem yang mumpuni guna melacak asal muasal semua produk kayu, termasuk pulp dan kertas, serta menganalisis legalitas produksi tersebut sesuai peraturan dari negara asalnya.

"Kini penegak hukum di negara-negara Uni Eropa dapat menyita kayu 'haram' yang masuk dan menjatuhkan hukuman bagi importir dan pedagang yang melanggar," kata Nazir.

Menurut Nazir, kebijakan Uni Eropa ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia yang telah lama mendorong negara-negara pengimpor kayu dan produk perkayuan agar tidak menjadi pasar kayu haram dari Indonesia. Ini berlaku baik bagi kayu yang langsung dikirim dari Indonesia maupun yang melalui negara perantara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia juga relatif diuntungkan oleh implementasi kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menambah nilai perdagangan kayu dari Indonesia yang akan meningkatkan devisa. Apalagi sejak 2009 pemerintah menerapkan secara luas verifikasi legalitas kayu (SVLK). "Sampai saat ini sudah diterapkan di lebih dari 200 perusahaan di seluruh Indonesia," ujar Nazir.

WWF menyambut baik terbitnya kebijakan ini. Lembaga konservasi internasional ini mendukung advokasi kebijakan kayu Eropa lewat setidaknya dua laporan penting mengenai kayu haram yang masuk ke wilayah Uni Eropa yang dirilis sejak 2010.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terpopuler:
Peretas Situs SBY Akan Direkrut Mabes Polri?
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.


Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

26 November 2011

TEMPO/Zulkarnain
Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.