Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf, Doktor Ilmu Kepolisian Pertama di Indonesia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Doktoral Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia meluluskan seorang doktor pertama yang mendalami ilmu kepolisian. Jusuf yang menjadi doktor pertama itu, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan enam orang penguji dan satu orang promotor yang membimbingnya selama disertasi, di program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Sabtu (4/12).Staf ahli Gubernur Lemhanas ini mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Reserse dan Penyidikan: Sebuah Studi Tentang Interpretasi dan Implementasi Prosedur Penyidikan Kasus Kriminal'. Dalam disertasinya, Jusuf menyoroti peran reserse sebagai pelaksana fungsi polisi sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Kepolisian Tahun 2002. "Dalam hal ini, tugas reserse adalah melakukan penyidikan," kata Jusuf. Fungsi penegakan hukum dengan penyidikan ini sangat diwarnai oleh adanya diskresi--kebebasan bertindak atau memutuskan kebijakan diluar kebiasaan dilakukan oleh pejabat berwenang. Diskresi atau kebebasan ini sebetulnya juga dilindungi oleh undang-undang yang sama. Seringkali, kebebasan ini digunakan oleh atasan kepada bawahan sebagai penyidik untuk melakukan intervensi atas sebuah kasus. "Ke depan saya yakin ini harus bisa dihapuskan," ujar Jusuf. Sebab, katanya, peran penyidik lebih penting untuk menjadi otonom dalam melakukan kerjanya. Diskresi, ujarnya, lebih baik dipakai untuk hal-hal yang lebih bersifat pelayanan. Pelayanan sendiri merupakan fungsi lain kepolisian Indonesia yang juga tercantum dalam undang-undang."Intervensi (atasan terhadap bawahan sebagai penyidik) memang masih kita jumpai pada kasus-kasus tertentu," ujar doktor ilmu kepolisian ini. Padahal, katanya, penyidikan bersifat tunggal. "Artinya penyidik punya otonomi. Bahkan menyidik atasannya sekalipun. Misal perwira pertama terhadap jenderalnya," ujar Jusuf. Namun, hal ini sering disimpangkan dengan senioritas yang masih kental di lingkungan kepolisian Indonesia. "Disinilah diskresional muncul," kata Jusuf yang disertasinya dibimbing sosiolog perkotaan Parsudi Suparlan.Masalah kebebasan ini juga mengarah pada adanya kasus-kasus kriminalitas yang belum bisa diselesaikan oleh polisi . "Data kasus kriminal yang belum diselesaikan, apa penyebabnya, bukan lagi rahasia umum," ujar doktor yang juga staf ahli pada Departemen Dalam Negeri ini. Selain itu, ia juga menyoroti penanganan masalah publik yang dihadapi kepolisian dengan kekerasan. Kekerasan ini, ujarnya, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh polisi. Hal semacam ini, akan selalu disorot publik. Masyarakat akan selalu menuntut polisi bekerja profesional tidak bersifat represif di dalam koridor hukum. Penanganan atas masalah ini, solusi yang diberikan Jusuf adalah agar polisi mau mendengarkan pihak eksternal untuk menuntut penyelidikan atas pelanggaran dan meningkatkan hukuman terhadap polisi yang bertindak brutal. Sidang doktoral ini dihadiri oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Adang Dorodjatun, dan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsudin. Yophiandi-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

3 September 2019

Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)
Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

Disertasi Abdul Aziz membahas hubungan intim tanpa nikah yakni mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer.


Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Doktor UIN: Begini Akadnya

3 September 2019

Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Doktor UIN: Begini Akadnya

Kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan intim karena tergiur oleh janji-janji,


Zina dan Hubungan Intim Tanpa Nikah, Simak Penjelasan Doktor UIN

2 September 2019

Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
Zina dan Hubungan Intim Tanpa Nikah, Simak Penjelasan Doktor UIN

Doktor UIN Yogya Abdul Aziz menjelaskan soal disertasi mengenai hubungan intim tanpa nikah.


Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, UIN Beri Nilai Sangat Bagus

31 Agustus 2019

Tim penguji memberikan keterangan pers tentang disertasi mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (TEMPO/Shinta Maharani
Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, UIN Beri Nilai Sangat Bagus

Aziz berharap hubungan intim di luar nikah bisa diterapkan di Indonesia. Tim penguji UIN Yogya berpendapat lain.


Teliti 'Mainan' Anak Baduy Dalam, Zaini Raih Doktor ITB  

19 Juni 2016

Seorang anak mengangkut durian yang dipanen di hutan sekitar kampung suku Baduy, di Kampung Gajebo, Banten, 12 Desember 2015. Dengan upah angkut Rp 500 per buahnya, anak-anak Baduy Luar ini dapat memperoleh penghasilan Rp 25.000 dalam sehari. TEMPO/Charisma Adristy
Teliti 'Mainan' Anak Baduy Dalam, Zaini Raih Doktor ITB  

Ternyata masyarakat Baduy Dalam tak mengenal istilah bermain atau permainan ketika masa anak.


Teliti Pemilu, Refly Harun Raih Gelar Doktor  

21 Mei 2016

Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Teliti Pemilu, Refly Harun Raih Gelar Doktor  

Karena tidak adanya penegakan humum yang jelas, soal jujur dan adil masih menjadi persoalan pemilu di Indonesia.


Ujian Disertasi Ketua PN Jaksel Dihadiri Ketua MA dan Sarpin

9 Januari 2016

Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ujian Disertasi Ketua PN Jaksel Dihadiri Ketua MA dan Sarpin

Haswandi menyoroti uang pengganti korupsi yang hanya dibebankan pada pelaku.


Nyontek Saat Ujian, Murid Diancam 7 Tahun Penjara  

29 Oktober 2015

Ilustrasi anak strs ujian. Practicalhypnosis.org
Nyontek Saat Ujian, Murid Diancam 7 Tahun Penjara  

Tak mempan diawasi drone, siswa yang curang dalam ujian bisa dihukum hingga 7 tahun penjara.


Toilet pun Jadi Bahan Disertasi Dosen

30 Agustus 2015

Sxc.hu
Toilet pun Jadi Bahan Disertasi Dosen

Dosen Universitas Hasanuddin ini membuat disertasi soal toilet.


Kalla dan Megawati Hadiri Sidang Doktoral Teras Narang  

30 Mei 2015

Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. TEMPO/ Arie Basuki
Kalla dan Megawati Hadiri Sidang Doktoral Teras Narang  

Teras Narang mempertahankan disertasinya yang menilai titik berat otonomi daerah idealnya berada di pemerintah provinsi.