TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) meminta pemerintah menutup situs Internet yang menyediakan fasilitas pengunduhan musik atau lagu secara ilegal.
Ketua Umum Asiri Gumilang Ramadhan mengatakan sekitar 237 juta lagu diunduh secara ilegal per bulan atau tujuh juta lagu per hari, 330.000 per jam, 5.000 lagu per menit, 92 lagu per detik.
"Jadi kurang-lebih 2,8 miliar lagu di-download dalam setahun secara ilegal. Ini kondisi yang menyedihkan. Nada sambung pribadi ada 14 juta yang ilegal, tapi yang melalui Internet ini yang harus kami hadapi," katanya, Senin, 18 Mei 2015.
Ia menyebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah mengundang Asiri untuk mencari cara menutup situs berbagai musik ilegal itu.
Gumilang menjelaskan, Asiri berdiri pada 1978. Waktu itu anggotanya 130-an perusahaan. Saat ini tinggal 72 perusahaan rekaman Indonesia dan tiga asing.
Asiri merupakan anggota International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) atau asosiasi perusahaan rekaman dunia. Asiri menjadi anggota IFPI untuk mendapat ilmu dari asosiasi internasional.
Ia menyebutkan sekarang ini industri rekaman tengah beralih dari zaman produk yang terlihat secara fisik berupa kaset, CD, VCD, DVD, dan piringan hitam ke era baru, yaitu digital.
Ia menyebutkan stiker pajak pertambahan nilai waktu zaman fisik pada 1996 sebanyak 77 juta unit. Industri rekaman saat itu menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja.
Menurut dia, pada era 2005-2011 ada sesuatu yang baru, yakni industri rekaman bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk memberikan layanan ring back tone (RBT) atau nada sambung pribadi di telepon seluler.
Pada 2011, pelanggan RBT berjumlah 28-30 juta pelanggan. "Satu hari di bulan Oktober, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mereset semuanya sehingga dalam waktu singkat pelanggan RBT itu turun menjadi tiga juta," katanya. Kemudian stiker PPN yang pada 2011 mencapai 70 juta tinggal 11 juta pada 2010.
ANTARA