Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bojonegoro Kembangkan Program Rumah Menghadap Sungai

image-gnews
Sejumlah penumpang antre untuk menyeberangi Sungai Bengawan Solo dengan menggunakan perahu tambang di Desa Trucuk, Kec. Trucuk, Bojonegoro, Jatim, Rabu (25/4). ANTARA/Aguk Sudarmojo
Sejumlah penumpang antre untuk menyeberangi Sungai Bengawan Solo dengan menggunakan perahu tambang di Desa Trucuk, Kec. Trucuk, Bojonegoro, Jatim, Rabu (25/4). ANTARA/Aguk Sudarmojo
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro -- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah mengembangkan desain ramah lingkungan untuk permukiman yang berlokasi di pinggir sungai. Caranya, bangunan rumah diproyeksikan menghadap ke Sungai Bengawan Solo dan anak sungainya.

Ide program rumah menghadap sungai tersebut muncul dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sungai Bengawan Solo kepada Masyarakat dan Aparatur di Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Selasa 20 September 2016. Dalam sesi diskusi tercetus, untuk merawat Sungai Bengawan Solo dan anak sungainya, dibutuhkan pelbagai terobosan.

Kepala Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas Pengairan Bojonegoro, Sapto Sumarsono mengatakan pertemuan itu membahas mulai dari penghijauan di bantaran sungai, merawat jaringan relawan, bersih-bersih sungai hingga usulan membangun rumah menghadap sungai.

“Kami tengah mengembangkan rumah-rumah di bantaran untuk menghadap sungai,” ujar Sapto di Bojonegoro, Selasa 20 September 2016.

Baca juga:
PDIP Bakal Umumkan Calon DKI-1, Warga Surabaya Deg-degan
Eni Lestari, TKI Pembicara Konferensi PBB di Mata Teman Desa

Menurut dia, permukiman yang menghadap sungai diharapkan warganya bisa membantu mengawasi Sungai Bengawan Solo. Setidaknya soal lahan yang ditempati bisa bersih dan rapi. “Karena teras depan, biasanya terawat,” katanya.

Sapto menyebut Sungai Bengawan Solo yang mengalir di Bojonegoro sekitar 100 kilometer dari Kecamatan Margomulyo hingga Kecamatan Baureno—berbatasan dengan Babat, Lamongan. Selain itu, ada 18 anak sungai Bengawan Solo, yang tersebar di kiri-kanan badan sungai terpanjang di Pulau Jawa ini.

Problemnya, dia melanjutkan, banyak rumah yang dibangun di bantaran sungai dan anak sungainya. Akibatnya, muncul persoalan tata kota dan masalah sosial. Misalnya bahaya tanah longsor di pinggir sungai.

Untuk itu, Dinas Pengairan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum berniat menata lingkungan di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo.

Soal program percontohan permukiman di kawasan sungai, Sapto berpendapat rumah-rumah itu harus menaati garis sempadan sungai. Dia mencontohkan beberapa daerah di Surabaya yang terdapat permukiman di bantaran, yang menghadap ke Sungai Kalimas. Permukiman Kalicode Yogyakarta juga menjadi contoh.

Kepala Desa Rendeng Kecamatan Malo, Bojonegoro, Muslih menyambut positif soal rencana tata rumah yang menghadap ke Sungai Bengawan Solo. Pihak Pemerintahan Desa Rendeng juga berupaya untuk membuat semacam peraturan desa menyangkut tata letak lingkungan di pinggir Sungai Bengawan Solo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, kata Muslih, di Desa Rendeng kini tengah mengembangkan wisata sungai Bengawan Solo. Ini adalah wisata yang menawarkan perjalanan naik perahu dan berbelanja gerabah di pinggir sungai.

Baca juga:
Wiranto Pastikan WNI Sandera Abu Sayyaf Tersisa 5 Orang
Menteri Susi Dianugerahi Leader for a Living Planet WWF 

"Kami tentu menyambut baik,” ujarnya di acara diskusi di Kantor Pemerintah Bojonegoro, Selasa 20 September 2016.

Menurut dia, program rumah menghadap sungai tersebut punya konsep yang jelas. Mulai dari pengelolaan area di pinggir Sungai Bengawan Solo dan air sehat sungai tanpa limbah. Caranya, di antaranya melakukan pengawasan perilaku masyarakat. Mulai dari buang sampah dengan tertib, juga melarang menangkap ikan dengan meracun.

Sementara itu Kepala BPBD Bojonegoro, Andi Sujarwo mengatakan program Sosialisasi Sungai Bengawan Solo bersih dikembangkan selama tiga-empat tahun ini. Mulai dari penghijauan di bantaran sungai, program susur sungai, yang melibatkan relawan dari kabupaten/kota yang dilewati. Mulai dari Kabupaten Wonogiri, Solo, Karanganyar, Sragen, Ngawi, Bojonegro, Tuban, Lamongan dan Gresik. “Jadi, kami bergerak bersama,” ujarnya pada Tempo Selasa 20 September 2016.

Dalam pekan ini, kata dia, diadakan program penghijauan di bantaran sungai, sekaligus bersih-bersih. Selain itu, digelar apel kesiagaan komitmen Sungai Bengawan Solo bersih. Pesertanya, mulai dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, relawan dari pemancing juga nelayan musiman serta dari desa-desa dan kecamatan yang lokasinya dilewati Sungai Bengawan Solo.

SUJATMIKO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

7 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

7 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

7 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

31 hari lalu

Aktivis Greenpeace, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak pembangunan IKN membentangkan spanduk besar di Jembatan Pulau Galang kala momentum HUT ke-79 RI. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.


Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

9 Juli 2024

USAID dan Indonesia mengumumkan peluncuran program Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) pada 7 Juli 2024. Sumber: dokumen kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi


Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

25 Juni 2024

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

17 Juni 2024

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

11 Juni 2024

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP


Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

10 Juni 2024

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Beberapa ormas keagamaan menolak pemberian IUP tambang dari Jokowi, setelah PGI dan KWI, kali ini HKBP. Apa alasannya?


Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

4 Juni 2024

All Eyes on Papua. Foto: Instagram
Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

#AllEyesOnPapua viral di X, tagar ini merupakan bentuk solidaritas warganet terhadap gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi, Papua.