TEMPO.CO, Beijing - Pihak berwenang Cina memblokir akses ke situs-situs besar seperti Twitter, Facebook, YouTube dan banyak lainnya. Untuk menggagalkan pembatasan ini, banyak warganya menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN).
Namun, mulai minggu ini, penggunaan VPN itu bisa dianggap kriminal. Penggunaan VPN dan koneksi kabel khusus di Cina sekarang harus disetujui oleh pemerintah. Hal itu pada dasarnya membuat layanan tersebut ilegal di negara itu.
Baca:
Hugo Barra Mundur, Xiaomi Kehilangan Senjata Rahasia
Gaet Apple, Foxconn Akan Investasi Pabrik Layar Rp 93T di AS
Bos Samsung: Galaxy S8 Tidak Akan Diumumkan di MWC 2017
Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi Cina mengumumkan aturan baru itu pada hari Minggu, 22 Januari 2017, seperti dilansir South China Morning Post. Menyebutnya sebagai "bersih-bersih" dari koneksi internet negara, Kementerian mengatakan aturan baru itu akan diberlakukan langsung dan berlangsung sampai dengan 31 Maret 2018.
VPN menjadi sasaran pengawasan dan intervensi pemerintah di Cina. Tindakan keras terhadap VPN yang paling baru dan berskala besar terjadi pada bulan Maret 2016, selama pertemuan National People's Congress di Beijing, menurut SCMP.
Seperti yang ditunjukkan The Washington Post, aturan kabel dan VPN baru Cina adalah kabur. Tidak jelas bagaimana pemerintah akan melaksanakan atau menegakkan aturan ini. Bahasa dalam pengumuman itu menyatakan pejabat Cina membidik perusahaan yang menyediakan layanan VPN untuk warga negara, bukan profesional yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan multinasional di negara ini.
Pekan lalu, kontras dengan aturan VPN baru Kementerian, pemimpin Cina Xi Jinping membela prinsip globalisasi di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.
"Kita harus melipatgandakan usaha untuk mengembangkan konektivitas global yang memungkinkan semua negara untuk mencapai pertumbuhan saling terkoneksi dan berbagi kemakmuran. ... Mengejar proteksionisme adalah seperti mengunci diri di sebuah ruangan gelap. Sementara angin dan hujan di luar, ruangan gelap akan memblokir cahaya dan udara," katanya.
Cina bukan satu-satunya negara yang menyensor akses internet. Pihak berwenang di Mesir, Rusia, Kuba, Bahrain, Turki, Vietnam dan negara-negara lain juga secara rutin mengganggu koneksi, terutama selama masa pertikaian politik.
Pada bulan Juli, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk gangguan akses internet yang disponsori negara dan menegakkan privasi online sebagai aspek penting dari kebebasan berekspresi.
ENGADGET | ERWIN Z