TEMPO.CO, London - Setelah 23 tahun, usaha untuk melarang uji kosmetik pada hewan akan dilarang. The European Coalition to End Experiment (ECEAU), kelompok yang mengusulkan pelarangan ini sukses mengajukan pelarangan ke semua Negara di Uni Eropa. Pelarangan ini akan mulai 11 Maret besok.Produk yang dilarang adalah semua produk kosmetik personal dan obat obatan. Pelarangan itu mencakup bahan bahannya dan produk finalnya.
Suksesnya desakan ECEAU ini berkat desakan Tonio Borg, Komisioner Eropa untuk Kesehatan dan Kebijakan Konsumen. Menurut rilis ECEAU, para mantan Komisioner Eropa yang bertanggung jawab atas peraturan kosmetik Uni Eropa telah mempertimbangkan rekomendasi untuk menunda atau melemahkan larangan memungkinkan industri kosmetik untuk melanjutkan uji bahan/produk kosmetik pada hewan sampai mereka bisa menemukan metode alternatif. Namun langkah ini dipercepat oleh Borg.
Selama ini, 12 juta hewan tiap tahun digunakan sebagai sarana uji bahan/produk kosmetik. Kosmetik masih akan diuji keselamatannya oleh produsen dengan menggunakan metode non-hewani yang disepakati.
Uji kosmetik ini biasanya memakai tikus, kelinci, marmot atau hewan lain. Ujinya meliputi tes iritasi kulit dan mata. Bahan kimia akan digosok ke kulit atau diteteskan ke mata kelinci tanpa pereda nyeri. Uji ini akan berlangsung berulang ulang dan lama untuk menemukan ada tidak tanda tanda penyakit atau bahaya kesehatan yang ditemukan, seperti kanker atau kelahiran yang cacat.
Banyak pihak mengutuk dosis yang diberikan kepada satwa yang diuji itu. Kadang, hewan hewan itu diberi dosis yang mematikan dan dipaksa menelan bahan kimia dalam jumlah besar yang bisa menyebabkan kematian. Pada akhir uji, hewan akhirnya mati. Biasanya karena sesak napas, ketegangan leher atau dibunuh. Selain itu, dalam uji kosmetik itu tak tidak disediakan obat pereda nyeri.
HUFFINGTONPOST| NUR ROCHMI
Berita terpopuler:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna
Diyakini Masih Hidup, Kuburan Dibongkar
Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan
KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Banjir, Jakarta Macet Total