TEMPO.CO, Bogor - Seekor Liger (lion tiger) ditemukan di sebuah vila mewah di Kampung Bojong Honje, Desa Gununggeulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Hewan ini dinilai sebagai buah rekayasa genetika berupa perkawinan silang antara seekor singa dan harimau.
Diduga persilangan ini dilakukan secara ilegal, dan justru membahayakan keberlanjutan spesies ini sebagai mahluk hidup. "Harimau yang kawin dengan singa biasanya ditangkarkan dalam satu kandang atau juga melalui suntik sperma kepada indukannya," kata peneliti Fakultas Reproduksi Institut Pertanian Bogor (IPB) drh. Ligaya Ita Tumbelaka, Rabu, 30 Oktober 2013.
Soalnya, kata dia, kemungkinan terjadi pembuahan sendiri sangat kecil. "Bisa saja dalam 20 kali percobaan hanya sekali yang berhasil dan jadi," kata Ligaya.
Dia mengatakan, Liger yang ditemukan di vila itu merupakan spesies hasil perkawinan silang antara penjantan singa dan harimau betina.
Liger memiliki karakteristik yang hampir sama dengan sifat kedua induknya. Misalnya, hewan ini suka berenang seperti harimau, tapi juga memiliki tubuh bintik-bintik seperti singa atau loreng seperti harimau. Berat Liger bisa mencapai 400 kilogram atau dua kali ukuran induknya.
"Namun akibat perkawinan rekayasa oleh manusia, Liger yang terlahir tidak secara alami, cenderung tumbuh tak normal atau memiliki penyakit sehingga umur mereka lebih pendek," jelas Ligaya.
Selain hidup lebih pendek, Liger juga tak bisa berburu. Hewan ini malah cendrung manja sehingga tidak bisa dilepas di alam bebas.
Pembina Forum Konservasi Satwa Liar (Foksi) yang juga menjabat sebagai Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Tony Sumampau mengatakan, bila dilihat dari sisi konservasi tentu saja perkawinan paksa antara singa dan harimau sebaiknya tidak dilakukan karena bisa menggangu ekosistem. "Tentu saja akan sangat mengganggu ekosistem karena Liger tidak mempunyai habitat. Apalagi dia tidak bisa hidup di alam bebas," katanya.
Selain Liger, petugas gabungan dari Polisi Resor Bogor, Polisi Sektor Sukaraja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, mengamankan dan mengevakuasi belasan satawa langka lain yakni dua ekor owa Jawa, dua siamang, satu lutung, satu harimau, tiga burung merak, dan empat rusa Timor. Semuanya dipelihara di sebuah vila di Desa Gununggeulis, RT 004/05 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Penyidik PNS (pegawai negeri sipil) Kementerian Kehutanan Dedi Sunardi mengatakan, penyitaan dilakukan karena hewan tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh pribadi.
"Keberadaan satwa yang dilindungi ini tidak jelas dokumennya, terutama Harimau Sumatera, makanya kita evakuasi. Satwa-satwa dilindungi ini selanjutnya akan dititiprawatkan di lembaga konservasi di Megamendung, Bogor," kata Dedi.
M SIDIK PERMANA
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA