TEMPO.CO, Jakarta - Grab, aplikasi transportasi online, mulai melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk mitra GrabCar mereka. Uji Kelayakan ini mulai dilakukan pada Senin, 16 Mei 2016, guna memenuhi proses pengajuan izin operasional mitra GrabCar, layanan transportasi online dengan mobil.
Uji KIR dilakukan untuk memenuhi arahan pemerintah dan aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. ”Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi Koperasi Jasa Persatuan Rental Indonesia, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi,” kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, melalui siaran persnya kepada media, Kamis, 19 Mei 2016.
Uji KIR ini, kata Ridzki, telah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menyampaikan uji KIR dilakukan secara bertahap kepada semua mitra Grab yang tergabung dalam Koperasi Jasa PPRI.
Dalam keterangan persnya kepada media, Grab menunjukkan dokumentasi foto berupa penempelan bukti uji KIR di badan mobil. Tampak sebuah kendaraan Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 2302 sedang ditempeli stiker dan pelat penanda uji KIR.
Hingga informasi ini diturunkan, Grab tidak menyebut jumlah kendaraan yang telah memenuhi uji KIR Dinas Perhubungan DKI. Dalam keterangan persnya, Grab juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Sebab, dengan ini, mitra mereka menjadi pihak pertama yang melakukan uji KIR untuk layanan semacam ini.
Ridzki mengatakan Grab masih akan memenuhi aturan yang berlaku dengan tenggat waktu hingga 31 Mei 2016.
MAYA NAWANGWULAN