TEMPO.CO, Bandung - Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) di sekitar Gunung Sawal, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disandera warga. Macan yang ditangkap pada 5 Oktober 2016 di Kampung Sindang Wangi, Desa Cikupa, Ciamis, itu kini masih ditahan di kandang salah seorang penduduk.
“Macannya disandera, warga minta tebusan,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat Sylvana Ratina, Jumat, 7 Oktober 2016.
Menurut Sylvana, petugas BKSDA telah mendatangi lokasi tersebut dan masih bernegosiasi dengan penangkap yang menahan macan itu di kandang besi. Macan tutul yang spesiesnya dilindungi negara itu berkelamin jantan dan usianya masih muda.
“Instruksi kami, macan itu harus dibebaskan untuk dilepaskan lagi ke alam liar,” kata Sylvana. Namun, sebelum dilepas, kondisi macan harus diperiksa dokter hewan.
Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Dedi Kurniawan mengatakan penangkapan macan tutul itu dipimpin seorang penangkap kucing besar. Menurut warga, penangkapan dilakukan karena macan turun ke perkampungan dan mengincar hewan ternak, seperti ayam dan kelinci.
Menurut Dedi, dalam kasus penangkapan serupa pada 11 Agustus 2015, masyarakat menuntut uang tebusan Rp 100 juta. Duit sebesar itu sebagai ganti rugi ternak dan hewan peliharaan yang dimangsa, biaya penangkapan, dan ganti rugi akibat masyarakat tidak dapat beraktivitas ke ladang karena takut diserang macan.
Forum tersebut mencatat penangkap kucing besar itu sebelumnya telah beberapa kali menjebak macan tutul yang turun ke permukiman warga. “Kami mendesak macan tutul itu bisa dilepaskan lagi,” katanya.
ANWAR SISWADI
Baca:
Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Dituding Minta Mahar Rp 10 T ke Ahok, PDIP Lapor Polisi
Lihat, CCTV Rekam Roh Korban Tewas Kecelakaan Motor