TEMPO.CO , Jakarta - Ahli Arkeologi Mundardjito, budayawan Goenawan Mohamad, dan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan mengeluarkan petisi Save Muaro Jambi.
Petisi berisi lima poin langkah penyelamatan percandian kuno itu dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Provinsi Jambi Hasan Basri Agus, dan Bupati Kabupaten Muarajambi Burhanuddin Mahir.
Poin pertama yang mereka tuntut, pemerintah pusat dan daerah Jambi segera mengukuhkan kawasan percandian Muaro Jambi sebagai kawasan cagar budaya nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
Poin kedua, kawasan budaya itu ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Poin ketiga, pemerintah menerbitkan payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Muaro Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu, seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September 2011.
Poin keempat, mereka mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muaro Jambi untuk segera menghentikan semua aktivitasnya dan merehabilitasi semua kerusakan.
Poin terakhir, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan langkah nyata menyelamatkan dan mengembangkan kawasan percandian Muaro Jambi, termasuk mengupayakan dengan maksimal diperolehnya pengakuan situs ini sebagai warisan dunia (World Cultural Heritage) dari UNESCO.
Siapa pun yang ingin ikut berpartisipasi memberikan dukungan bisa mengakses http://www.petitions24.com/save_muarajambi. Sampai Jumat, 10 Februari 2012, sekitar pukul 14.30, sudah ada 135 orang yang menandatangani petisi itu. Melalui gerakan itu mereka berharap Presiden SBY, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, mengapresiasi tuntutan.
Kawasan cagar budaya Muaro Candi adalah daerah-daerah yang mencakup tujuh wilayah desa di Kabupaten Muaro Jambi. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muarajambi, Desa Kemingking Luar dan Desa Kemingking Dalam, serta Desa Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo.
Di kawasan ini terdapat kompleks candi peninggalan masa Hindu-Buddha yang dibangun pada abad VII-XIV Masehi. Kawasan tersebut memiliki luas 2.612 hektare. Candi-candi yang terdapat di wilayah itu adalah Candi Teluk I, Candi Teluk II, Candi Cina, Menapo Cina, Menapo Pelayangan, Menapo Mukti dan Menapo Astano. Menapo adalah tumpukan batu yang sudah tertimbun.
Salah satu anggota Perhimpunan Pelestarian Muaro Jambi (PPMJ), Metta Dharmasaputra, yang ikut menandatangani petisi, mengatakan petisi ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan kekayaan bangsa.
“Langkah ini kami lakukan agar negara lain tidak mengklaim kekayaan budaya milik bangsa Indonesia,” ujar Metta kepada Satwika dari Tempo dalam konferensi yang digagas PPMJ di Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2012.
RINA WIDIASTUTI
Berita Terkait:
Cagar Budaya Muarojambi Terancam Rusak
Pertambangan Ancam Kelestarian Candi Muarojambi
Candi Muaro Jambi Diupayakan Jadi Warisan Dunia
Festival Duku Durian di Muaro Jambi
Candi Muarojambi Terancam Gagal Jadi Warisan Dunia
Kawasan Candi Muarojambi Terancam Gagal Diusulkan ke UNESCO
Berita terkait
Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek
4 hari lalu
Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaSleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta
4 hari lalu
Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.
Baca SelengkapnyaPenataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan
22 hari lalu
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.
Baca SelengkapnyaGratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini
19 Februari 2024
Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek
8 Februari 2024
Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaMakam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
26 Januari 2024
Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.
Baca SelengkapnyaMengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya
23 Januari 2024
Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?
Baca Selengkapnya4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya
4 Januari 2024
Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.
Baca SelengkapnyaProfil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48
6 Desember 2023
Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.
Baca SelengkapnyaKisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad
21 November 2023
Toko Merah di Kota Tua awalnya dibangun sebagai rumah, lalu beberapa kali beralih fungsi dari toko hingga kafe.
Baca Selengkapnya