TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang informasi dan media Henri Subiakto mengatakan, pemerintah telah merevisi ancaman pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini dilakukan agar orang yang disangkakan melakukan pelanggaran pasal pencemaran nama baik tidak langsung ditahan.
"Ancaman pidana sudah direvisi dari enam tahun jadi tiga tahun. Cuma revisi ini baru sampai di Kemenkumham, belum sampai dibahas di DPR sebagai produk politik," kata Henri dalam diskusi Ngobrol @tempodotco, Rabu, 23 Oktober 2013, di Coffee Toffee, Jalan Hang Lekir, Jakarta. Diskusi tersebut mengambil tema "Etika Dalam berpendapat, Emang Perlu?"
Menurut Henri, revisi ini dilakukan agar tidak ada orang langsung ditahan saat disangka melakukan pencemaran nama baik. Sesuai ketentuan hukum, seseorang bisa langsung ditahan bila ancamannya di atas lima tahun. Nah, ancaman pelanggaran pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah enam tahun. Karena itu, seseorang yang disangka mencemarkan nama baik langsung ditahan. Penahanan ini terjadi pada Benny Handoko, pemilik akun @benhan, yang didakwa pelakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Henri mengatakan, revisi ini dilakukan sebagai respons pemerintah melihat banyak gaduhnya penerapan kasus tersebut di lapangan. Revisi sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu, namun sayangnya hingga kini DPR belum menjadikannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, revisi UU ITE ini belum dianggap sebagai prioritas oleh DPR untuk segera diselesaikan.
Revisi, Henri melanjutkan, hanya dilakukan pada pasal 45 tentang ancaman sanksi, sementara pasal 27 tentang pencemaran nama baik tidak akan diubah. "yang diubah pasal sanksinya, ancaman hukuman dari 6 tahun jadi 3 tahun. Kalau pasal pencemaran nama baiknya diubah, itu sama saja dengan memperbolehkan orang untuk memalsukan fakta," kata Henri. Apalagi, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk pada KUHP, sehingga tidak mungkin dihilangkan. "Pasal 27 itu tidak membuat definisi apapun. Pasal itu didasarkan atas KUHP. Jadi kalau menghilangkan pasal 27 ,itu berarti menghilangkan pasal di KUHP," Henri melanjutkan.
Sementara itu, Febi Yonesta, kuasa hukum Benny Handoko, mengatakan dalam kasus kliennya, jaksa hanya menggunakan Pasal 27 ayat (3), tanpa juncto (dikaitkan) ke pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Artinya, praktek yang dilakukan jaksa menggunakan pasal 27 secara mandiri," kata Febi.
AMIRULLAH
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
8 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
12 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaKronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas
36 hari lalu
Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya