TEMPO.CO, Seoul - Maraknya peminat gameonline membuat pemerintah Korea Selatan membuat undang-undang dan larangan karena dinilai menimbulkan kecanduan. Rencananya, undang-undang itu akan disahkan bersamaan dengan perjudian, narkoba, dan alkohol yang sama-sama dinilai berpotensi meningkatkan masyarakat anti sosial di Korea Selatan.
Rancangan undang-undang itu didukung sepenuhnya oleh orang tua, kelompok agama, dan dokter kejiwaan. Bahkan, situs The Guardian menuliskan, sebanyak 14 anggota parlemen partai yang berkuasa mendukung hal tersebut. Mereka menganggap ini adalah salah satu cara untuk membangkitkan budaya Korea Selatan yang mulai tergeser.
"Kita perlu membuat Korea bersih dan bebas dari empat kecanduan (game online, perjudian, narkoba, dan alkohol)," kata Hwang-Woo Ya, seorang anggota parlemen partai yang berkuasa dalam sebuah pidato belum lama ini.
Rencana itu ditolak mentah-mentah oleh pengusaha industri internet dan gamer. Pengusaha internet mengatakan, usaha mereka adalah inovasi dan media untuk menampung hobi masyarakat modern. Selain itu, mereka juga tak setuju karena kabarnya pemerintah akan mengambil 1 persen dari pendapatan industri game untuk mendapatkan dana untuk keperluan proses ini.
Sebenarnya, sebuah undang-undang tentang game online sudah pernah dibuat tahun 2011. Di dalamnya ada peraturan tentang larangan bermain game online antara tengah malan dan pagi hari untuk anak di bawah 16 tahun. Namun dengan adanya rencana ini, sepertinya pemerintah Korea merasa hal itu belum cukup.
Selain sebagai negara penghasil game, Korea Selatan memang memiliki angka kecanduan game yang cukup besar. Berdasarkan data pada 2011, ada sekitar 2 persen atau sekitar 125 ribu remaja berusia 10-19 tahun yang membutuhkan perawatan medis karena bermain gameonline secara berlebihan.