Menangkan Pembakar Hutan, Situs Pengadilan Palembang Di-hack

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 2 Januari 2016 10:30 WIB

Bgr.com

TEMPO.CO, Jakarta - Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang yang beralamatkan di http://pn-palembang.go.id/ diretas oleh pihak yang belum diketahui.

Diduga ini merupakan bentuk kekecewaan para peretas atas keputusan Pengadilan Negeri Palembang atas putusan pengadilan yang menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di sana.

Peretas menuliskan kekecewaan mereka kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlas Nababan, dengan menuangkan kata-kata mereka di halaman situs itu dengan font berwarna putih, dengan background halaman situs yang kini berwarna hitam. (Baca Berita tentang Sidang PN Palembang yang memenangkan terdakwa pembakar hutan)

"Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap, nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim," tulis peretas tersebut.

Peretas itu juga menuliskan bahwa dia merasa kecewa dengan putusan tersebut. Ia meminta adanya keadilan dalam kasus pembakaran hutan yang mengakibatkan bencana asap yang mengganggu warga di beberapa wilayah di Sumatera.

"Saya yakin semua korban asap juga kecewa, seluruh rakyat Indonesia kecewa," ujar peretas itu. Namun peretas itu menuliskan semacam petunjuk untuk memulihkan kondisi web menjadi seperti semula di akhir pesannya. "Cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa."

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas Nababan, Rabu, 30 Desember 2015.

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Selain itu, majelis hakim beralasan PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan di sana.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

32 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya