DPR Buat RUU Energi Terbarukan untuk Nuklir

Rabu, 26 September 2018 11:20 WIB

Pakar Perminyakan Kurtubi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Komisi VII Kurtubi menjelaskan bahwa DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan Nuklir. Menurutnya, saat ini nuklir menjadi bagian dari energi baru terbarukan yang harus segera diatur.

Baca: Sejarah Lahirnya Kedokteran Nuklir, Bermula di Bandung

"Dalam terminologi Indonesia, saat ini nuklir bagian dari energi baru. Untuk itu DPR menyusun RUU Energi Baru Terbarukan. Sekarang masih penyusunan di tenaga ahli DPR, targetnya kalau bisa paling lambat 2019 sebab masa kerja kami di DPR sampai 2019," ujar Kurtubi, dalam acara Launching, Bedah Buku dan Diskusi Nasional BPPT di Auditorium BPPT, Jakarta Pusat, Selasa, 25 September 2018.

Energi nuklir merupakan penggunaan terkendali atas reaksi nuklir guna menghasilkan energi panas, yang digunakan untuk pembangkit listrik. Penggunaan nuklir untuk kepentingan manusia saat ini masih terbatas pada reaksi fisi nuklir dan peluruhan radioaktif.

Kurtubi, yang juga pengamat energi, mengatakan energi nuklir mempunyai ciri khas. Pertama, kata dia, nuklir adalah energi hebat, kemudian bersih dan aman, serta bisa digunakan selama 24 jam non-stop.

"Nuklir energi yang stabil 24 jam dapat menghasilkan strum, ini cocok untuk menunjang dan mendukung industrialisasi di tanah air. Semua industri dan semua pabrik beroperasi 24 jam, yang bisa mendukung operasi pabrik 24 jam adalah pembangkit listrik yang menghasilkan listrik 24 jam," kata politisi dari Partai Nasdem itu.

Energi nuklir menjadi salah satu potensi yang perlu digenjot, di mana proses pembangunannya akan memakan waktu puluhan tahun. Sebelumnya, Kurtubi melanjutkan, sudah ada di zaman Pak SBY dalam Perpres tentang kebijakan energi nasional, dan seharusnya tahun 2011 sudah ada yang dibangun.

"Pada saat itu Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga sudah survei dan studi lokasi. Tapi karena musibah di Fukushima kita maklum dan timbul ketakutan lalu dibekukan dan muncul Perpres kebijakan energi nasional yang diteken Pak SBY tiga hari sebelum beliau turun, isinya nuklir termasuk opsi terakhir, tidak dilarang tapi opsi terakhir," kata Kurtubi.

Kurtubi tidak menyingkirkan energi lain seperti energi surya, angin, geothermal dan air. Dia tetap mendukung, sebab energi tersebut merupakan energi bersih yang dibutuhkan generasi yang akan datang. "Untuk penerangan dan lain sebagainya, tapi untuk industri sebagai based load, nuklir jawabannya," lanjut Kurtubi.

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa implementasi energi nuklir untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) harus sesegera mungkin dimulai karena untuk menikmatinya butuh waktu yang panjang.

"Padahal kita kalau mulainya sekarang itu akan menikmatinya baru 30 tahun ke depan, jadi masih lanjang. Sebetulnya kita harus sesegera mungkin mengenalkan nuklir ini," tambah Eniya.

"Kalau dari segi perspektif yang berbeda, saya sangat setuju dengan implementasi secepat mungkin. Karena untuk model yang generasi keempat itu, menghasilkan by product gas hidrogen. Kalau kita sudah menghasilkan itu, menjadi solusi untuk energi baru yang ramah lingkungan untuk transportasi dan sebagainya," tambahnya.

Simak artikel lainnya tentang energi terbarukan nuklir di kanal Tekno Tempo.co.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

3 hari lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya