Waspada Vendor Tanda Tangan Digital Bodong, Kominfo Lakukan Ini

Jumat, 21 Desember 2018 14:44 WIB

Aplikasi tanda tangan digital milik startup PrivyID. Kredit: Tempo/Khory

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018.

Baca juga: Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018

"Perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar, artinya mereka menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal," ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Desember 2018.

Peraturan menteri ini mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital. Agar bisa diakui sebagai perusahaan yang terdaftar, perusahaan penyedia tanda tangan digital harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas.

Selain itu, sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi atau penetration test. Kemudian, memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital, serta sistem untuk menerbitkan, mengelola, dan menjamin keamanan sertifikat elektonik.

Advertising
Advertising

"Namun, terlebih dahulu penyedia tanda tangan digital harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," kata Riki. "Bila kedua peraturan ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal."

Baca juga: Kementerian Kominfo Tetap Lanjutkan Iklan Jokowi di Bioskop

Perusahaan penyedia tanda tangan digital, PrivyID, menjadi penyedia tanda tangan digital swasta pertama yang lulus semua persyaratan tersebut. Mereka diakui oleh Kominfo sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) terdaftar sejak 7 Desember 2018.

Kominfo memberikan pengakuan itu setelah PrivyID lolos memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki sistem penerbitan, pengelolaan, perlindungan dan verifikasi sertifikat elektronik. PrivyID melewati pengujian sistem elektronik dan analisis keamanan informasi yang terdiri dari stress test, load test, dan penetration test.

"Dengan semakin intensnya Kominfo mengawasi penyelenggara tanda tangan digital, masyarakat dan industri sudah tidak perlu khawatir tentang keamanan dan validitas tanda tangan digital. Karena tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar seperti PrivyID," ujar CEO dan Founder PrivyID Marshall Pribadi.

Pada stress test yang dilakukan untuk menguji kapasitas sistem, PrivyID dapat menangani seratus transaksi per detik dengan predikat memuaskan. "PrivyID sudah bisa menjamin kepastian hukum kalau ada sengketa sampai ke tingkat pengadilan," kata Marshall.

Baca juga: Hingga Agustus 2018, Kominfo Blokir 228 Situs Terorisme

Simak kabar terbaru dari Kominfo dan seputar tanda tangan digital hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

3 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

3 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

13 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

14 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

14 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

14 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

15 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

29 hari lalu

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya