Badan Karantina Mataram Gagalkan Penyelundupan Perkutut dan Kacer

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 29 Mei 2019 15:51 WIB

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan salah satu burung yang disembunyikan dalam paralon yang dibawa TKI dari Malaysia, melalui di Bandar Udara Internasional Lombok, 26 Mei 2019. (ANTARA/Nur Imansyah).

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menggagalkan penyelundupan tujuh burung yang dibawa secara ilegal oleh TKI dari Malaysia di Bandar Udara Internasional Lombok.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Arinaung, mengatakan, tujuh burung itu disembunyikan dalam paralon yang ditumpuk bersama pakaian di dalam koper.

"Tiga burung sudah mati, sisanya kami sita," kata Arinaung, di Kantor Wilayah Kerja Karantina Mataram, di Lombok Tengah, Rabu, 29 Mei 2019.

Penyitaan itu terjadi pada Minggu, 26 Mei 2019. Saat ditanya petugas karantina, pemilik burung berkilah satwa yang dia bawa itu hanya titipan.

Menurut Arinaung, masih banyak warga yang belum mengetahui bahayanya membawa komoditas pertanian --hewan maupun tumbuhan-- tanpa dilengkapi jaminan kesehatan dari negara asal.

"Satu atau dua ekor, atau beberapa butir benih saja itu resikonya sama, kalau penyakitnya sudah masuk, nanti susah lagi penanganannya, butuh anggaran besar, belum kerugian ekonomi petani setempat, bahaya," katanya.

Tujuh burung yang dicoba dimasukkan ke Indonesia secara ilegal itu terdiri dari empat burung perkutut dan tiga burung kacer yang ditemukan sudah mati. Selain itu, juga ditahan benih kacang panjang sebanyak 400 gram dan benih labu 50 gram dari Malaysia.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 19/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbunan, yang saat ini tengah direvisi DPR, setiap komoditas yang dilalulintaskan, baik antar area dalam wilayah Indonesia maupun dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta harus memenuhi persyaratan kesehatan karantina.

Hal ini untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit berasal dari hewan dan tumbuhan, baik secara antar pulau ataupun dari luar negeri.

Pada 2018, Badan Karantina Pertanian Mataram menggagalkan upaya pemasukan komoditas pertanian tanpa jaminan kesehatan sebanyak 177 kali. Di antaranya adalah burung, telur ayam, kulit sapi, madu dan daging sapi olahan. "Biasanya dari Malaysia dan Singapura," katanya.

Berita lain tentang penyelundupan satwa bisa Anda ikuti di Tempo.co.

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya