Pedagang Kulit Harimau Tertangkap dalam OTT di Jawa Timur

Senin, 12 Agustus 2019 19:20 WIB

Barang bukti kepala harimau yang disita dari pedagang satwa dilindungi di Jawa Timur, 7 Agustus 2019. (Dok. WCS Indonesia)

TEMPO.CO, Jakarta - Penegakan Hukum Seksi II dan Polisi Kehutanan wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang tersangka berinisial B, 31 tahun, dengan barang bukti berupa kulit harimau dan puluhan bagian satwa dilindungi di Jawa Timur pada 7 Agustus 2019.

"Dari dua operasi yang kami pimpin ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini," ujar Mohammad Nur, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2019.

Barang yang diamankan berupa empat lembar kulit harimau yang masih basah, tiga lembar kulit kepala harimau, sembilan kulit kepala harimau yang dijadikan reog, satu kulit ekor harimau, dan satu lembar bagian kulit harimau.

Selain itu, satu kantong potongan kecil kulit harimau, dua lembar kulit kepala macan tutul, satu buah kulit macan tutul yang telah dijadikan reog, beberapa ikat bulu burung merak hijau dan biru, serta dua buah tanduk rusa. "Operasi yang kami lakukan adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas perdagangan satwa liar," kata Nur.

Barang bukti berupa kulit harimau yang disita dari pedagang satwa dilindungi di Jawa Timur, 7 Agustus 2019.

Advertising
Advertising

Satwa-satwa tersebut yaitu, harimau (Panthera tigris), macan tutul (Panthera pardus), merak hijau (Pavo muticus), merak biru (Pavo cristatus) dan rusa (Cervus timorensis), yang merupakan satwa dilindungi oleh perundang-undangan. Dua di antaranya yakni harimau dan burung merak hijau berstatus terancam punah dalam daftar Lembaga Konservasi Dunia IUCN.

Penangkapan dilakukan di toko kerajinan reog yang merupakan milik B. Tersangka B merupakan jaringan dari U, 24 tahun, dan R (23) yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta dengan barang bukti berupa dua kulit macan tutul (kondisi basah) serta beberapa bagian macan tutul, macan dahan serta harimau sumatera.

"Kami sangat mengapresiasi upaya KLHK dalam mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa. Harimau dan macan tutul adalah predator tertinggi di masing-masing rantai makanan, sehingga keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," kata Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS- IP).

Tersangka akan diproses dan dikenakan pasal tindak pidana memperdagangkan, membawa satwa dilindungi pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a UU Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya agar pelaku dapat mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera," tutur Noviar.

Berita lain tentang harimau dan kejahatan terhadap satwa dilindungi, bisa Anda simak di Tempo.co.

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

20 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

9 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

9 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

10 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

16 hari lalu

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

24 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

24 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

25 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

27 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya