Penemu Fosil Gading Gajah Minta Kompensasi Seharga Rumah
Reporter
Teras.id
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 9 Februari 2020 06:00 WIB
TEMPO.CO, Sragen - Puryanto (42 tahun), warga Desa Bonagung, Tanon, Sragen, Jawa Tengah, penemu fosil gading gajah purba sepanjang empat meter, berharap menerima kompensasi yang 'pantas' dari pemerintah. Harapan itu yang menyebabkannya masih enggan menyerahkan fosil ke Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMP) pada akhir Januari lalu
Ia mengaku belum mau menyerahkan temuan fosil karena belum ada kejelasan soal kompensasi yang bakal diterimanya. Hal itu disampaikannya sesaat setelah mendatangi rumahnya untuk mengecek fosil gading sepanjang empat meter temuannya.
“Kula pingin ngertos riyin, angsal kompensasi berapa? Sesuai nggak? Jadi tidak asal main bawa,” katanya seusai didatangi tim dari BPSMP Sangiran dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen di rumahnya.
Puryanto menegaskan, tidak ingin menguasai fosil stegodon yang diperkirakan berumur 700 ribu tahun itu. Ia mengaku hanya berharap ada kompensasi sesuai dengan nilai fosil maupun jerih payah perjuangan menggalinya. Puryanto memberi catatan, fosil gading gajah itu merupakan temuan yang paling besar yang pernah ada di wilayahnya.
“Saya nggak bisa mematok angka kompensasinya. Tapi harapan saya karena ini barang berharga dan ukurannya besar, kompensasinya mestinya juga agak tinggi,” kata dia yang memberi ilustrasi kompensasi yang berhak diterimanya senilai harga rumah.
Penemuan fosil hewan purba memang bukan yang pertama di desa itu. Sebelumnya pernah ditemukan pula kepala badak purba. Saat itu BPSMP Sangiran, usai serah terima fosil, mengganjar penemu dengan uang Rp 1,2 juta.
<!--more-->
Adapun Puryanto berpendapat tidak setiap orang bisa menemukan fosil seperti itu. Dia pun mengaku melibatkan bantuan sejumlah tetangganya saat menggali selama tiga hari sebelum menemukan fosil. “Saya nggak sendiri Mas, karena saya juga bayar tetangga sampai ada yang saya kasih Rp 200 ribu,” katanya.
Petugas dari BPSMP Sangiran, Doni Wiranto, mengatakan belum bisa memastikan berapa umur fosil gading stegodon yang ditemukan di Bonagung. Perkiraannya, berumur 700 ribu tahun namun masih perlu kajian dan penelitian atas fosil itu.
Termasuk, perlu kajian untuk bisa menentukan taksiran kompensasi yang akan diberikan kepada warga penemu. Dalam hal ini kajian untuk mencari tahu bagaimana fosil ditemukan, dan apakah benar-benar ditemukan di lokasi itu.
"Karena banyak juga yang lapor ditemukan di sana ternyata didatangkan dari lokasi lain," kata Doni sambil menambahkan, "Kami juga harus cek dulu kondisi kelangkaannya, keutuhannya. Nanti akan jadi pertimbangan untuk itu (kompensasi).”
Di luar pemberian kompensasi, Doni menuturkan kalau warga mungkin untuk tak menyerahkan temuannya ke museum alias menyimpannya sendiri atau untuk desa setempat. Itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010. "Temuan fosil boleh dimiliki perseorangan tapi wajib dicatatkan di BPSMP Sangiran, dan kondisi reservasinya bagus karena kami nanti akan lakukan reservasi secara berkala.”
JOGLOSEMARNEWS