LIPI Patenkan Disinfektan Ramah bagi Kulit, Harga Mulai Rp 5 Juta

Senin, 30 Maret 2020 15:30 WIB

Warga berada di dalam bilik disinfektan di kawasan Blok M, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. WHO menganjurkan cuci tangan dengan sabun sebagai cara paling efektif untuk mencegah terinfeksi virus corona. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperkenalkan disinfektan buatannya yang diklaim ramah bagi kulit. Disinfektan berbasis ozon itu menjadi alternatif di tengah maraknya langkah mandiri kelompok-kelompok masyarakat membuat bilik sterilisasi, melindungi diri dari pandemi COVID-19.

Klaim ramah bagi kulit juga bisa menjadi solusi setelah muncul kekhawatiran bahan aktif disinfektan berbahaya bagi kesehatan penggunanya. "Kalau yang kami pakai kan menggunakan uap air dan ozon, bahan bakunya oksigen, setelah dipakai bisa kembali menjadi oksigen,” ujar Kepala Balai Instrumentasi LIPI, Anto Tri Sugiarto, Senin, 30 Maret 2020.

Anto terlibat dalam tim yang mengembangkan disinfektan berbasis ozon itu bekerja sama dengan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurutnya, disinfektan yang sudah mereka perkenalkan dalam video conference dengan Menristek pada Kamis pekan lalu itu lebih aman bila disemprot ke tubuh dalam sebuah bilik sterilisasi.

Anto menambahkan disinfektan berbasis ozon menggunakan dan memproduksi apa yang disebutnya nano bubble water. Hasil uji disebutnya menunjukkan hasil efektif dalam membunuh membunuh atau mensterilisasi bakteri 100 persen serta bisa membunuh virus dalam 30 detik.

Anto menerangkan bahwa disinfektan itu sudah dipatenkan berupa alat generator. Harga jualnya dibuat tergantung besarannya, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. "Alat generator ini nanti masyarakat tidak butuh lagi ngisi karena sudah mengandung disinfektan, cukup isi ulang airnya saja,” kanya menuturkan.

Advertising
Advertising

Secara terpisah, Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, penggunaan bilik untuk menyemprotkan disinfektan langsung ke tubuh orang tidak direkomendasikan. “Karena berbahaya bagi kulit, mulut, dan mata. Dapat menimbulkan iritasi," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Senin 30 Maret 2020.

Menparekraf Wishnutama melintasi disinfektan chamber yang nantinya jadi prosedur bagi tenaga medis dan gugus tugas pencegahan Covid-19 yang menginap di hotel. Dok. Kemenparekraf

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dia menambahkan, juga tidak menyarankan penggunaan disinfektan berbahan kimia untuk disemprotkan ke tubuh. WHO hanya menganjurkan disinfektan yang berbahan kimia digunakan untuk menyemprot ruangan atau bagian permukaan benda yang terindikasi sebagai sarang bakteri atau virus.

Keteranan Wiku senada dengan yang sebelumnya disampaikan Chandra Risdian, peneliti biokimia LIPI. Dalam literatur tentang bahan-bahan aktif dan produk rumah tangga untuk disinfeksi virus corona penyebab COVID-19 yang dibuatnya--dan kemudian dibagikan LIPI--pun, Chandra telah memperingatkan agar tidak ada kontak dengan mata dan kulit.

“Disinfektan yang saya tulis bukan untuk digunakan langsung ke manusia tapi ke benda,” katanya saat dihubungi, Minggu 29 Maret 2020. Dalam literatur dia menyertakan beberapa bahan aktif disinfektan, di antaranya sodium hipoklorit seperti yang ada di produk pembersih Bayclin, hidrogen peroksida, dan sejumlah turunan alkohol yang biasa ada di produk seperti Dettol dan Wipol.

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

18 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

18 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya