Produk Kalung Antivirus Corona, antara Eucalyptus dan Shut Out

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 4 Juli 2020 20:57 WIB

Kementerian Pertanian meluncurkan inovasi rangkaian produk antivirus berbahan eukaliptus yang dinilai mampu menangkal penyebaran virus corona. Kredit: Kementerian Pertanian/Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Balitbangtan Kementan) bekerja sama dengan swasta memproduksi secara komersil antivirus berbasis tanaman Eucalyptus. Di antara produk itu adalah kalung antivirus corona yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial karena seakan bisa untuk melindungi dari infeksi virus corona Covid-19.

"Adanya produk antivirus ini, diharapkan bisa memberikan berkontribusi terhadap penekanan penyebaran Covid-19," katanya Kepala Balitbangtan Kementan, Fadjry Djufri.

Seperti diketahui hasil pengujian minyak Eucalyptus sebagai antivirus corona yang pernah dilakukan Balai Penelitian Rempah dan Obat Kementerian Pertanian baru sampai fase in vitro atau uji sel di laboratorium. Itu pun tidak dilakukan terhadap infeksi SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19.

"Tahapan terkini dari pengujian Eukaliptus sudah sampai molecular docking, mencocokkan ke virus, dan sudah pula diuji pada sel terinfeksi virus itu di laboratorium (in vitro). Hasil uji in vitro, 60 hingga 80 persen virusnya mati. Tapi memang virusnya bukan (penyebab) Covid-19, baru dicoba ke virus corona lain," bunyi pernyataan atas hasil penelitian tersebut pada awal Mei lalu.

Kontroversi yang mengiringi produk kalung antivirus dari minyak Eucalyptus ini mengingatkan kepada produk Virus Shut Out yang sempat menarik perhatian masyarakat di awal pandemi Covid-19. Produk ini juga dikenakan sebagai kalung dan diklaim bisa melindungi penggunanya dari virus patogen selama 30 hari per produk.

Advertising
Advertising

"ORIGINAL JAPAN 1000% . Produk yang lagi booming di Jepang. Dipakai di leher seperti pakai lanyard / tag, ampuh mengusir virus selama 30 hari. Melindungi virus dari jarak 1-2m . COCOK U/ ANAK” maupun DEWASA," bunyi penggalan iklannya viral di grup percakapan.

Produk Virus Shut Out yang dilarang masuk Amerika Serikat karena dianggap disinfektan ilegal. Istimewa

Di sana disebutkan kalau Virus Shut Out adalah perangkat perlindungan pribadi anti-virus dan anti-bakteri. Cara kerjanya, melepaskan konsentrasi rendah klorin dioksida untuk menghilangkan kuman dan virus di udara sekitarnya dengan jarak 1-2 meter.

Namun produk itu dikecam dan dilarang di sejumlah negara termasuk Amerika Serikat. Alasannya, produk yang digolongkan sebagai pestisida itu belum teruji. "EPA tidak akan menolerir perusahaan penjual disinfektan ilegal dan yang membuat klaim-klaim kesehatan publik sesat atau palsu selama krisis pandemik seperti sekarang," bunyi pernyataan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, Rabu 25 Maret 2020.

Sejumlah pakar bidang virologi dan imunologi juga mengingatkan kalau produk kalung berisi klorin dioksida itu, 'menipu'. Alat itu tidak akan bisa melumpuhkan virus yang menyerang dan sudah masuk saluran pernapasan seperti perilaku virus corona.

ANTARA

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

11 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

22 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya