Perkuat Perdagangan Aset Digital, Upbit Layani Penarikan Rupiah

Reporter

Tempo.co

Editor

Erwin Prima

Senin, 20 Juli 2020 12:33 WIB

Bursa Upbit. Kredit: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai upaya kontribusi dalam peningkatan transaksi aset digital, efektif per tanggal 20 Juli 2020 Upbit Indonesia menyediakan layanan penarikan rupiah setiap hari. Pengguna dapat menarik rupiah mereka kapan pun diperlukan, baik di hari kerja maupun akhir pekan selama jam operasional Upbit Indonesia.

Selain itu, Upbit Indonesia memperluas kapabilitas layanan penarikan, yaitu diperbolehkannya penarikan rupiah bahkan setelah cut off time yang sudah ditentukan perbankan.

“Kemudahan bertransaksi aset digital melalui daring adalah karena kita bisa melakukannya di mana saja, kapan saja, sehingga menghemat lebih banyak waktu,” ujar Resna Raniadi selaku Kepala Pengembangan Bisnis Upbit Indonesia dalam keterangannya Senin, 30 Juli 2020.

“Harapan kami dengan menghadirkan layanan ini, pengguna dapat semakin memaksimalkan waktu dalam bertransaksi dan di saat yang sama dapat melakukan penarikan dana tanpa harus menunggu hari kerja,” tambahnya.

Minat terhadap aset digital semakin meningkat di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) juga menyebutkan nilai transaksi harian perdagangan aset digital pun disebut-sebut telah mencapai miliaran rupiah.

Advertising
Advertising

Begitu pula saat harga Bitcoin mencapai level tertingginya pada Desember 2017 lalu, transaksi tahunan aset digital di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Sebagai salah satu perusahaan penyedia pertukaran aset digital, Upbit Indonesia telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik berstandar operasional kelas dunia dalam perdagangan aset digital dengan mengantongi sertifikat pendaftaran dari BAPPEBTI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Berita terkait

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

31 hari lalu

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

40 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

41 hari lalu

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

41 hari lalu

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

29 Februari 2024

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

Ditjen Pajak menilai industri kripto cukup banyak menyumbang penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Rugikan Nasabah dan Tak Lakukan Perbaikan, Bappebti Cabut Izin Usaha Pialang PT CCAM dan PT Eternity Futures

28 Januari 2024

Rugikan Nasabah dan Tak Lakukan Perbaikan, Bappebti Cabut Izin Usaha Pialang PT CCAM dan PT Eternity Futures

Bappebti mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures pada 26 Januari 2024. Pencabutan izin usaha dikarenakan kedua perusahaan tidak melakukan perbaikan selama 90 hari, sesuai dengan permintaan Bappebti.

Baca Selengkapnya

Dikritik Ombudsman, Bappebti Beberkan Cabut Izin Usaha 36 Pialang

26 Januari 2024

Dikritik Ombudsman, Bappebti Beberkan Cabut Izin Usaha 36 Pialang

Setelah dikritik Ombudsman, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan doftar pialang yang telah disanksi.

Baca Selengkapnya

Dikritik Ombudsman Hanya Beri Sanksi Administratif, Ini Jawaban Bappebti

26 Januari 2024

Dikritik Ombudsman Hanya Beri Sanksi Administratif, Ini Jawaban Bappebti

Ombudsman menyatakan Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata, seperti membekukan izin usaha perusahaan pialang yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kerugian Mencapai Rp 68 M, Ombudsman Kritik Bappebti Soal Pialang Nakal

26 Januari 2024

Kerugian Mencapai Rp 68 M, Ombudsman Kritik Bappebti Soal Pialang Nakal

Ombudsman RI mencatat kerugian perdagangan berjangka komoditi oleh Pialang mencapia Rp 68 miliar. Hanya berujung sanksi administratif.

Baca Selengkapnya

Bappebti Optimistis Capaian Kinerja 2023 Beri Fondasi untuk Tahun 2024

22 Januari 2024

Bappebti Optimistis Capaian Kinerja 2023 Beri Fondasi untuk Tahun 2024

Kemendag terus berupaya melakukan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan perdagangan dan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045

Baca Selengkapnya