Polisi Bongkar Produksi Merkuri dari Batu Cinnabar di Palangka Raya

Kamis, 3 Desember 2020 23:30 WIB

Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu, 28 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Palangka Raya - Polisi membongkar praktik industri rumahan (home industri) yang memproduksi dan memperdagangkan air raksa atau merkuri secara ilegal di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. Sebanyak empat orang yang bekerja di lokasi ditangkap bersama seorang lain yang disangka pemilik rumah produksi unsur logam beracun berbahaya (B3) itu. Mereka seluruhnya telah ditahan di Polda Kalimantan Tengah sejak penangkapan dua pekan lalu.

"Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers Kamis 3 Desember 2020.

Baca juga:
Banyak Manfaat Danau, Menristek: Di Indonesia Tak Terurus

Hasil penyelidikan polisi di lokasi menemukan kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang diduga berasal dari penambang ilegal. Jenis batu itulah yang digunakan sebagai bahan baku produksi merkuri.

"Menurut keterangan pelaku, dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan ke mesin penghancur untuk menjadi serbuk," kata Dedi menerangkan proses produksi terlarang tersebut.

Advertising
Advertising

Di ujung proses produksinya, cairan kimia B3 itu dipasok untuk digunakan di tambang-tambang emas sekalipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata yang melarang penggunaan merkuri per 2017 lalu. Tentang hasil produksi dari Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi, Dedi mengatakan, "Sasaran penjualannya yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas."

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 162 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Pasma Royce menuturkan, penangkapan berawal dari penelusuran terhadap peredaran air raksa (merkuri) yang diproduksi secara ilegal. Penelusuran membawa polisi ke satu rumah di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, 25 November lalu.

Saat penangkapan, Pasma mengungkapkan, para tersangka didapati sedang persiapan pengolahan air raksa. "Produksi air raksa ini dilakukan dengan sangat tertutup," katanya.

Baca juga:
Pakar Google Sebut Perangkat iOS Rentan Dikuasai Hacker Jarak Jauh

Dijelaskan Pasma, barang bukti yang disita berupa sebuah mesin, 28 tabung pembakar, sebuah karung berisi arang, dua pipa blower, satu karung batu cinnabar halus dan kasar, dua karung serbuk besi bekas, sebuah timbangan digital, satu karung bubuk kapur, 66 merkuri kemasan botol, 294 botol yang belum terisi, dan satu karung limbah dari batu cinnabar.

Berita terkait

Banjir Rendam 20 Kelurahan di Kota Palangka Raya, Lima Warga Tenggelam

44 hari lalu

Banjir Rendam 20 Kelurahan di Kota Palangka Raya, Lima Warga Tenggelam

Hingga saat ini masih ada 16 kelurahan yang terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Jumlah Korban Tewas Tanah Longsor di Filiphina Bertambah Jadi 37 Orang

11 Februari 2024

Jumlah Korban Tewas Tanah Longsor di Filiphina Bertambah Jadi 37 Orang

Jumlah korban tewas dalam musibah tanah longsor bertambah menjadi 37 orang dan daftar orang hilang akibat musibah itu 63 orang.

Baca Selengkapnya

Ikan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

26 Januari 2024

Ikan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Ikan memberikan kontribusi positif terhadap kesehatan secara umum. Namun, bagi penderita diabetes, pemilihan jenis ikan juga menjadi pertimbangan penting.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca BMKG: Palangka Raya Kembali Berasap, Banjir Pesisir dan Hujan di Berbagai Wilayah

28 Oktober 2023

Prakiraan Cuaca BMKG: Palangka Raya Kembali Berasap, Banjir Pesisir dan Hujan di Berbagai Wilayah

BMKG pun mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 28-29 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

5 Jenis Termometer untuk Mengukur Suhu Tubuh, Begini Keunggulan dan Kelemahannya

15 Oktober 2023

5 Jenis Termometer untuk Mengukur Suhu Tubuh, Begini Keunggulan dan Kelemahannya

Ada berbagai jenis termometer, masing-masing punya keunggulan dan kelemahan

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Masih Diselimuti Kabut Asap, Pelajar Diminta Sekolah Tatap Muka Kembali

11 Oktober 2023

Palangka Raya Masih Diselimuti Kabut Asap, Pelajar Diminta Sekolah Tatap Muka Kembali

Kegiatan pembelajaran siswa Palangka Raya yang sebelumnya dilakukan secara daring akibat kabut asap kini sudah luring.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

6 Helikopter Tangani Karhutla di Kalimantan Tengah, Ada 34.320 Titik Panas

2 Oktober 2023

6 Helikopter Tangani Karhutla di Kalimantan Tengah, Ada 34.320 Titik Panas

Sebanyak enam helikopter dioptimalkan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Jenis Sampah yang Tak Boleh Dibuang Sembarangan, Cek Solusinya

25 September 2023

Jenis Sampah yang Tak Boleh Dibuang Sembarangan, Cek Solusinya

Beberapa jenis barang tak bisa dibuang seenaknya ke tempat sampah atau sembarang tempat karena berbahaya bagi lingkungan. Apa saja?

Baca Selengkapnya