Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

image-gnews
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, membeberkan kejahatan lingkungan pembunuhan satwa dilindungi badak bercula satu di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan ilegal oleh terdakwa Sunendi, warga Cimanggu, Pandeglang, tersebut terekam kamera jebak (camera trap) yang biasa digunakan untuk memantau populasi badak endemik di taman nasional itu. 

Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, Sunendi membunuh spesies terancam punah itu dengan cara menembaknya untuk kemudian menyembelih dan mengambil cula-nya. Perburuan badak yang dilakukan Sunendi tersebut terjadi pada Mei 2022 lalu.

Dalam rekaman camera trap terlihat Sunendi dan Haris, pelaku lain, membawa senjata api saat memasuki kawasan. Satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan. "Haris berhenti di kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati, membidiknya, dan menembak badak cula satu/badak Jawa, mengenai pada bagian pantatnya," kata Jaksa Dessy Iswandari dalam dokumen dakwaan itu. 

Setelah itu, Dessy menambahkan, "Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati. 

Dari situ, Haris ganti ambil peran. Dia disebutkan menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya. Cula badak yang sudah terpotong lalu dimasukkan ke kantong plastik hitam dan dibawa ke rumah terdakwa (Sunendi).

Penjualan Cula Badak dan Jerat Pasal

Hasil perburuan cula tersebut dijual oleh Sunendi ke Jakarta pada Mei 2022. Dia berangkat ke Jakarta menemui Yogi di rumahnya. "Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga Rp. 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan akhirnya cula laku terjual dengan harga Rp 280 juta," bunyi dakwaan jaksa Dessy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sunendi lalu pulang ke Cimanggu dan membagikan uang hasil penjualan itu ke kawanannya. Masing-masing pelaku disebut jaksa mendapatkan bagian Rp 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi didakwa berlapis menggunakan tiga pasal. Pertama, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terakhir, ketiga, Pasal 362 KUHP. 

Selain melakukan perburuan terhadap Badak Jawa, Sunendi juga didakwa melakukan pencurian camera trap di Taman Nasional Ujung Kulon. "Akibat perbuatan (pencurian) terdakwa tersebut pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian sekitar Rp 26.999.000," tulis JPU dalam dakwaannya.

Pilihan Editor: Info Gempa Terkini yang Guncang Gorontalo dan Kembali Getarkan Bawean

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

5 hari lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

5 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak sejak Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

7 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

25 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon Bertambah Menjadi 82 Individu

27 hari lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon Bertambah Menjadi 82 Individu

Populasi badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon bertambah dengan adanya temuan satu anak badak dalam kamera jebak Maret lalu.


Sekali Gagal, Badak Pahu Akan Kembali Diambil Sel Telurnya untuk Teknologi Bayi Tabung

27 Februari 2024

Kematian Badak Sumatera di Kalimantan
Sekali Gagal, Badak Pahu Akan Kembali Diambil Sel Telurnya untuk Teknologi Bayi Tabung

Terinspirasi keberhasilan pada Badak Putih di Afrika dan hewan cerpelai. Tantangan antara lain bawa sel telur cepat-cepat ke lab IPB di Bogor.


Gempa dari Laut Kembali Goyang Sukabumi dan Pandeglang, Magnitudo 5,1

25 Februari 2024

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa dari Laut Kembali Goyang Sukabumi dan Pandeglang, Magnitudo 5,1

Gempa masih terjadi dari laut di Samudera Hindia sebelah selatan Banten pada Minggu malam ini, 25 Februari 2024.


Tantangan Pemantauan Badak Jawa Menggunakan Kamera Jebak di TN Ujung Kulon

6 Februari 2024

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tantangan Pemantauan Badak Jawa Menggunakan Kamera Jebak di TN Ujung Kulon

Sudut pandang kamera yang dipasang juga harus disesuaikan dengan perubahan perilaku badak jawa


5 Fakta Celepuk Rinjani, Burung Hantu Terkecil di Dunia dari Lombok

17 Januari 2024

Seorang pengunjung berinteraksi dengan seekor burung hantu merah Red Owl, pada pameran Flora dan Fauna
5 Fakta Celepuk Rinjani, Burung Hantu Terkecil di Dunia dari Lombok

Burung hantu terkecil di dunia hanya ada di Lombok.


32 Tahun Lalu UNESCO Tetapkan 4 Situs Warisan Dunia dari Indonesia, Termasuk Candi Borobudur

13 Desember 2023

Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 29 September 2022. Kunjungan wisata peserta 3rd Sherpa Meeting G20 tersebut untuk memperkenalkan destinasi wisata di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Pool
32 Tahun Lalu UNESCO Tetapkan 4 Situs Warisan Dunia dari Indonesia, Termasuk Candi Borobudur

UNESCO tetapkan 4 Situs Warisan Dunia pada Sidang Konferensi Warisan Dunia yang ke-15 di Carthage, Tunisia. Termasuk Candi Borobudur.