Donor Plasma Konvalesen, Diutamakan Laki-laki dan Menunjukkan Gejala Covid-19

Reporter

Tempo.co

Rabu, 9 Juni 2021 20:32 WIB

Warga yang juga penyintas COVID-19 melakukan donor plasma konvalesen di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Donor plasma konavalesen menjadi salah satu upaya untuk menyembuhkan pasien yang terkena covid-19. Sebagai alat terapi, plasma konvalesen merupakan plasma dari penyintas covid-19 yang telah mengandung antibodi terhadap virus SARS-Cov-2 atau virus Covid-19.

Namun, soal keampuhan plasma konvalesen untuk menyembuhkan pasien covid-19 masih diwarnai sejumlah perdebatan di kalangan medis dan peneliti. Institut Kesehatan Nasional Amerika Serikat misalnya, memutuskan untuk menghentikan terapi plasma konavelesen untuk pengobatan pasien Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.

Berdasarkan data yang sudah mereka ujikan kepada sekelompok pasien, pengobatan dengan plasma konvalesen ini dinilai tidak memberikan perubahan yang signifikan.

Ihwal donor dan juga terapi plasma konvalesen untuk pasien covid-19 masih memerlukan sosialisasi yang jernih tentang tata cara pemberiannya. Berangkat dari kondisi itu, Divisi Pengabdian Masyarakat Komikat KSR PMI Sub Unit PSDKU Universitas Airlangga melaksanakan kegiatan bertajuk Webinar Doras (Donor Darah Sukarela) berkolaborasi dengan AUBMO PSDKU di Banyuwangi.

Webinar ini diisi oleh dr. Sasi Widuri, M. Biomed. dari UPTD PMI Kota Surabaya. Dalam materinya, Sasi Widuri menyampaikan terapi plasma konvalesen bukan terapi utama untuk pasien COVID-19, melainkan alternatif lain untuk mencapai antibodi pada tubuh pasien.

Advertising
Advertising

Sasi Widuri menjelaskan plasma konvalesen menjadi salah satu alternatif dalam rangka memberi antibodi virus SARS-CoV-2 kepada pasien terinfeksi. Terapi plasma konvalesen adalah terapi yang dilakukan dengan pemberian plasma atau cairan darah.

Cairan ini diambil dari seseorang yang mengandung zat antibodi terhadap penyakit tertentu dan diberikan kepada pasien yang sedang sakit. "Semua orang yang sembuh dari COVID-19 bisa menjadi donor konvalesen jika dalam plasmanya mengandung antibodi dalam jumlah tertentu," kata Sasi seperti dikutip Tempo dari laman Unair, Rabu 9 Juni 2021.

Menurut Sasi, donor plasma konvalesen tidak bisa diberikan begitu saja. Sasi mengungkapkan sejumlah persyaratan jika penyintas covid-19 ingin melakukan donor konvalesan, di antaranya yaitu:

1. Pernah terkonfirmasi COVID-19
2. Pasien sembuh dari COVID-19, ditunjukkan dengan hasil swab negatif satu kali atau surat keterangan sembuh.
3. Penyintas diutamakan bukan orang tanpa gejala (OTG), sebab orang bergejala biasanya lebih banyak memiliki antibodi SARS-CoV-2
4. Bebas keluhan minimal 14-28 hari
5. Mempunyai kadar antibodi dan total titer antibodi igG spesifik COVID-19 yang cukup
6. Donor diutamakan laki-laki
7. Perempuan dapat menjadi pendonor dengan syarat belum pernah hamil atau keguguran
8. Berumur 17-60 tahun
9. Berat badan minimal 55 kg
10. Lebih diutamakan pernah mendonorkan darah

Disamping harus memenuhi sejumlah persyaratan, Sasi menjelaskan ada beberapa alur yang harus dilewati untuk melakukan donor plasma konvalesan. Pertama yaitu calon donor plasma konvalesen harus melakukan pendataan, seleksi administratif dan pemeriksaan laboratorium.

Pengambilan dan pengolahan plasma konvalesen ini menggunakan metode Aphersis. Metode yang dapat memungkinkan pengambilan plasma dalam volume lebih besar sehingga dapat digunakan untuk lebih dari satu pasien.

Sasi mengatakan donor plasma konvalesen ini berlangsung hingga 1 jam. Karena itu, pendonor plasma konvalesen diutamaka yang sudah pernah donor darah sehingga tidak pusing atau bahkan pingsan. Walaupun, kata dia, tidak dapat dipastikan pendonoran pertama akan berakhir pingsan

Terakhir yaitu pengolahan secara closed system, untuk menjamin mutu dan keamanan pengolahan sesuai CPOB. Dalam proses penyimpanan dan distribusi, plasma konvalesen dari penyintas covid-19 yang sudah diproses menjadi FFP dan disimpan pada suhu -25o C dan didistribusikan sesuai permintaan dari rumah sakit.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Satgas Ajak Penyintas Donor Plasma Konvalesen, Bisa Selamatkan Pasien Covid-19

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

15 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

17 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

20 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya