Objek Wisata Tutup, Restoran dan Kafe Buka Hingga Pukul 20.00 Selama PPKM Mikro

Reporter

Tempo.co

Senin, 28 Juni 2021 19:22 WIB

Suasana restoran yang tutup lebih awal saat PPKM Mikro di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Pembatasan tersebut dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, JakartaMelalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro. Dalam instruksi tersebut, PPKM mikro akan diberlakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. “PPKM mikro tujuan utamanya adalah untuk (menjaga) kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” ucap Mendagri, Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan mengenai beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM mikro, yaitu ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) dan perkantoran BUMN/BUMD/swasta).

Wilayah kabupaten/kota yang tidak termasuk zona merah diperintahkan untuk menerapkan mekanisme work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. Sementara itu, kabupaten/kota yang termasuk zona merah diperintahkan untuk menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

Sektor pariwisata juga turut menjadi perhatian dari penerapan PPKM mikro. Salah satu daerah yang memberi perhatian terhadap keberlangsungan sektor pariwisata di tengah pelaksanaan PPKM mikro adalah DKI Jakarta.

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Advertising
Advertising

Melalui surat tersebut, kawasan pariwisata di DKI Jakarta; seperti Ancol, TMII, dan lain-lain; ditutup selama pemberlakuan PPKM. Pariwisata berbasis olahraga; seperti golf, gym, tempat billiard, dan kolam renang; juga ditutup selama pelaksanaan PPKM. Objek wisata kecil; seperti waterpark, bioskop, arena permainan anak, hingga museum; juga akan ditutup

Meskipun demikian, wisata penyedia akomodasi, seperti hotel, akan tetap beroperasi 100 persen. Objek wisata penyedia akomodasi yang tetap beroperasi 100 persen akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Fasilitas penunjang yang ada di dalamnya pun akan mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.

Restoran dan kafe juga akan tetap beroperasi di tengah penerapan PPKM mikro. Jam operasional restoran dan kafe akan dibatasi hingga pukul 20.00 saja. Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi menjadi 25% saja.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Pengaturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021

Berita terkait

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

22 jam lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

2 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

3 hari lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

6 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

12 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya