Kominfo Sebut 3 Faktor Kebocoran Data Pribadi Terus Terjadi

Jumat, 28 Januari 2022 18:03 WIB

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang kebocoran data sudah berulang kali terdengar. Data pribadi terumbar dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan sebagian diketahui telah diperjualbelikan.

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi, menjelaskan penyebab kasus-kasus tersebut dapat terjadi. Dia mengungkapnya dalam sebuah forum daring memperingati Hari Data Pribadi Internasional yang jatuh setiap 28 Januari pada Kamis 27 Januari 2022.

Teguh menyebut tiga faktor yang menjadi kemungkinan penyebab kebocoran. Pertama dari teknologi. Kemungkinan software dan hardware yang digunakan tidak memenuhi standar dan tidak ada pembaruan. Kemungkinan lain, sebagai faktor kedua, dari sisi proses. "Bisa jadi prosedural tidak benar, tidak dibikin SOP yang baik. Juga dalam data flow, mungkin ada hal yang tidak beres," kata Teguh.

Faktor ketiga, dari SDM atau orang yang melakukan. Bisa saja, Teguh mengilustrasikan, sistem yang dimiliki sudah canggih, prosedur sudah bagus, tapi orangnya tidak mempunyai pemahaman yang baik tentang melindungi data.

Teguh menerangkan bahwa di internet banyak pelaku-pelaku anonim, dan tak berbatas. Sehingga jarang sekali kasus kebocoran data yang bisa tuntas. Tidak hanya di Indonesia tapi, menurutnya, juga berlaku di banyak negara: menginvestigasi siapa yang melakukannya rumit, paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya.

Advertising
Advertising

"Itu faktor kenapa penindakannya tidak cepat, karena tidak semudah mencari kasus kejahatan untuk kasus-kasus lain," katanya.

Teguh lalu mengaitkan dengan penegakan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi. Jika tidak bisa didapati celah sanksi pidana, pelaku harus bisa dikenai sanksi administrasi atau denda. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutnya mengatur pengenaan denda, terkait dengan jika terjadi insiden.

"Ada investigasi, ditentukan berapa atau seberapa banyak kesalahan yang dilakukan dari penyelenggara dikalikan poin dan seterusnya," kata dia.

Aturan pelaksanaannya dibungkus dalam rancangan peraturan pemerintah. Kalau RPP ini disahkan dalam sebulan atau dua bulan ke depan, maka tim investigasi pemerintah dalam hal ini Kominfo bisa mengenakan denda yang sangat besar kepada penyelenggara yang lalai.

"Selama ini memang belum bisa diberlakukan," kata Teguh sambil menambahkan, "Harapannya dengan sanksi yang sangat berat, denda yang sangat besar, setiap penyelenggara penyimpanan data pribadi akan memastikan sistemnya aman dan dilindungi, ada orang yang kompeten untuk menjaga, sistemnya tersertifikasi dan seterusnya."

Baca juga:
Mau Mengunci WhatsApp? Bisa Pakai Sidik Jari


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

12 jam lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

1 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

8 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya