Rusia Diduga Menggunakan Ranjau Antipersonel di Ukraina, Senjata Terlarang?

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Sabtu, 9 April 2022 01:47 WIB

Sistem peletakan ranjau ISDM Zemledeliye dengan POM-3 Medallion Rusia adalah high-explosive (HE), scatterable, anti-personnel (AP), bounding fragmentation, self-destruct ranjau darat yang dirancang untuk sistem pengiriman udara dan darat. Pada penyebaran dari wadahnya, ranjau darat diorientasikan dengan menggunakan parasut. Foto : Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Rusia yang melancarkan invasi ke Ukraina diduga menggunakan ranjau antipersonel yang terlarang di kawasan timur Kharkiv. Ranjau ditemukan tim penjinak bahan peledak Ukraina pada 28 Maret 2022.

Ranjau antipersonel bisa membunuh atau mengakibatkan cacat permanen siapa pun yang berada dalam radius 16 meter. Ukraina dipastikan tak memiliki ranjau jenis itu maupun sistem yang digunakan untuk menyebarkan

"Negara-negara di seluruh dunia harus mengecam penggunaan ranjau darat antipersonel yang terlarang ini oleh Rusia di Ukraina," kata Steve Goose dari Human Rights Watch.

Ranjau antipersonel

Mengutip International Committee of The Red Cross (ICRC) Indonesia, ranjau antipersonel dirancang untuk meledakkan suatu objek akibat adanya sentuhan atau hanya berada di dekatnya. Itu berakibat melumpuhkan, melukai, atau membunuh. Menginjak ranjau bisa membunuh dan melukai lebih dari satu orang.

Menurut ICRC Global, kampanye pelarangan ranjau antipersonel merupakan inisiatif kemanusiaan utama dalam tiga dekade belakangan. Lebih dari tiga perempat negara di dunia telah bergabung dengan Konvensi Pelarangan Ranjau Antipersonel. Penggunaan ranjau dalam perang sudah jarang terjadi.

Advertising
Advertising

Tapi saat ini, penggunaan ranjau yang improvisasi masih terjadi, terutama di beberapa negara yang sedang mengalami konflik bersenjata. Dari total 56 negara dan wilayah terkontaminasi ranjau dan sisa-sisa bahan peledak perang sebagai warisan konflik masa lalu.

Orang-orang yang terluka ranjau dan sisa bahan peledak perang membutuhkan perawatan seumur hidup.

Sejak adopsi konvensi, ribuan kilometer persegi telah dibersihkan dari sisa ranjau itu. Sebelumnya, negara yang memiliki daerah terkontaminasi ranjau, saat ini dilaporkan bebas dari senjata mematikan itu. Pembersihan berlangsung di 30 negara konvensi lainnya selama waktu sepuluh tahun.

Keseluruhan negara konvensi juga diharuskan memusnahkan persediaan ranjau antipersonel. Sebelum konvensi diadopsi, lebih dari 130 negara dilaporkan telah memiliki ranjau itu. Setelah konvensi, keseluruhan negara anggota telah menghancurkan lebih dari 53 juta ranjau atau senjata terlarang itu.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca: Rusia Ditemukan Gunakan Ranjau Antipersonel POM-3 di Ukraina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

6 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

19 jam lalu

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

1 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

2 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia di Ukraina Dorong Kemungkinan Ekspansi Uni Eropa

2 hari lalu

Invasi Rusia di Ukraina Dorong Kemungkinan Ekspansi Uni Eropa

Presiden Dewan Eropa mengatakan invasi Rusia ke Ukraina akan memberi dorongan bagi upaya Uni Eropa untuk menerima lebih banyak anggota.

Baca Selengkapnya

Ketua NATO Janjikan Aliran Senjata ke Ukraina akan Meningkat

3 hari lalu

Ketua NATO Janjikan Aliran Senjata ke Ukraina akan Meningkat

Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg menjanjikan aliran senjata dan amunisi yang meningkat kepada Ukraina.

Baca Selengkapnya

Mengenal Stasiun Luar Angkasa Internasional atau ISS

3 hari lalu

Mengenal Stasiun Luar Angkasa Internasional atau ISS

Stasiun Luar Angkasa Internasional atau ISS merupakan pesawat luar angkasa raksasa yang mengorbit mengelilingi bumi demi tujuan-tujuan ilmiah.

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya