Pencemaran Mikroplastik di Sungai Air Batang Arau Padang, Siapa Tanggung Jawab?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 17 Mei 2022 15:35 WIB

Aktivis lingkungan WALHI Sumbar dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) melakukan aksi protes.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Ekspedisi Sungai Nusantara melakukan uji mikroplastik di Sungai Batang Arau, Kota Padang, Selasa, 10 Mei 2022. Dilansir dari laman langgam.id mitra Teras.id, dari hasil pengecekan sampel air Batang Arau, tim ekspedisi yang terdiri dari dua orang peneliti senior Ecoton, yaitu Prigi Arisandi dan Amiruddin Muttaqin menemukan banyaknya sampah plastik di Batang Arau dan kandungan mikroplastik yang membahayakan.

Tim ekspedisi Sungai Nusantara menemukan 420 partikel mikroplastik dalam 100 liter air di Sungai Batang Arau, Kota Padang. Partikel-partikel mikroplastik itu berukuran 1000-2.500 mikron dengan jenis fiber dan filamen.

Pengambilan sampel dilakukan pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 16.14. Selain tercemar mikroplastik, tim ekspedisi juga menemukan fakta bahwa kandungan zat besi di Batang Arau mencapai angka 0,45.

“Ini tiga kali lipat di atas baku mutu kualitas air sungai,” kata Prigi Arisandi kepada awak media,Selasa, 10 Mei 2022.

Menurut Prigi, fiber tersebut berasal dari textil atau polyester yang lepas tercabut dari plastik. Adapun filamen berasal dari pecahan kresek bening dan plastik sachet produk rumah tangga.

Advertising
Advertising

Saat mengambil sampel air di Sungai Batang Arau, tim ekspedisi juga memetakan sebaran sampah produk yang ada di sungai itu. “Dari audit brand yang kita lakukan, ada 38 jenis produk penyumbang mikroplastik di Batang Arau,” kata Prigi.

Untuk melihat secara detail adanya kandungan mikroplastik di Batang Arau, kata Amiruddin, harus diuji di laboratorium. “Nanti setelah ada hasil lab, baru akan kita ketahui seberapa tercemarnya sungai Batang Arau oleh mikroplastik,” kata Amiruddin.

Banyaknya sampah disinyalir membuat Sungai Batang Arau tercemar mikroplastik. “Ada lebih kurang 40 merek produk dari hasil audit brand perusahaan yang tidak mengelola sampah produk mereka,” kata Amiruddin.

Amiruddin kemudian menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dalam Pengurangan Sampah Oleh Produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR). Menurut Amiruddin, produsen diharuskan untuk mengirimkan dokumen perencanaan pengurangan sampah dengan tujuan mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen.

Amiruddin juga mengatakan bahwa hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa produsen wajib untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Waspada Mikroplastik Bisa Sebabkan Kanker Usus Besar dan Gangguan Reproduksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

8 jam lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Untung Rugi Gunakan Popok Clodi

14 jam lalu

Untung Rugi Gunakan Popok Clodi

Popok clodi lebih ramah lingkungan dari pupuk sekali pakai

Baca Selengkapnya

Dua Warga yang Dilaporkan Hilang dalam Longsor di Padang, Ditemukan Selamat

15 jam lalu

Dua Warga yang Dilaporkan Hilang dalam Longsor di Padang, Ditemukan Selamat

Dua warga yang dilaporkan hilang akibat tanah longsor di Kelok Bento Panorama Dua, Lubuk Kilangan, Kota Padang, ditemukan selamat.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

19 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

1 hari lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

1 hari lalu

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

1 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya