KIP Kuliah Kemenag Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Kamis, 9 Juni 2022 11:42 WIB

Rektor UIN Datokarama Palu Prof Sagaf Pettalongi menyampaikan arahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2019, di Sigi, Senin, 6 Juni 2022. (ANTARA/HO-Wahab)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kementerian Agama menyiapkan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta.

Saat ini, Kementerian Agama membuka pendaftaran untuk PTKI swasta (PTKIS) sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah tahun anggaran 2022. Adapun penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,6 juta per semester. Berikut jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah.


Jadwal

1. Pendaftaran Calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP
Kuliah oleh PTKIS 6-30 Juni 2022
2. Seleksi dan verifikasi berkas usulan calon PTP KIP Kuliah 1-8 Juli 2022
3. Penetapan PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah 11-22 Juli 2022
4. Pengumuman PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah 25 Juli 2022

Advertising
Advertising

Persyaratan Pendaftaran PTKIS sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah
a. PTKIS yang memiliki program studi yang sudah terakreditasi minimal terakreditasi baik.
b. Mampu menyelenggarakan dan mengelola program KIP Kuliah secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
c. Tidak melaksanakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin.
d. Memiliki mahasiswa paling sedikit 300 orang.
e. Syarat huruf d dikecualikan bagi PTKI untuk kepentingan afirmasi pengembangan
pendidikan Islam.
f. Mendapatkan rekomendasi dari Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
g. PTKIS mengupload seluruh persyaratan berkas yang ada di aplikasi.

Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah dibuktikan dengan
penandatanganan pakta integritas;
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah

Pembuktian Persyaratan
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah
sakit atau pemerintah setempat.
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari
perusahaan atau tempat kerja.
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

Mekanisme Pendaftaran

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran
yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP;
2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga
Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir
oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh
Kepala Madrasah/Sekolah;
6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA
dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran
listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai
bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima
yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu
Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar
9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang
ditetapkan oleh PTP.

Info lebih lengkap mengenai KIP Kuliah Kementerian Agama bisa cek di laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.

Baca juga:Kronologi Pengunjung Ditarik Orang Utan yang Videonya Viral di Medsos

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

2 jam lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

6 hari lalu

ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

Cara daftar jalur mandiri ITS untuk dapat beasiswa bebas uang pangkal.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

7 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

8 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

9 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya