Berbagai Masalah PPDB 2022 dari Usia Hingga Kurang Informasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Kamis, 16 Juni 2022 19:29 WIB

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan berbagai kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2022. Sebelumnya, Retno melakukan pengawasan di Posko PPDB SMAN 13, SMAN 73 Jakarta dan SMPN 30 Jakarta, juga Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama PPDB jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi.

"Permasalahan yang dialami oleh para orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) beragam. Bahkan, ada yang sangat sederhana seperti hanya membutuhkan informasi tambahan tentang PPDB tahun 2022." ujar Retno dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 16 Juni 2022.

Retno mengatakan mereka rata-rata menyampaikan kekhawatiran mengenai seleksi yang menggunakan umur sebagai patokan utama. Dalam aturan, batas Usia PPDB DKI 2022 untuk CPBD SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022, CPBD SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022, CPBD SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022 dan CPBD SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.

Adapun permasalahan yang kerap muncul di antaranya adalah:

1. Pra Pendaftaran

Advertising
Advertising

CPDB lulusan tahun 2021 tetapi tidak tahu kalau harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu.

2. Pindah Kartu Keluarga

Sejumlah orang tua CPDB yang menanyakan mengapa Kartu Keluarganya yang baru pindah domisili di tempat baru dinyatakan tidak bisa mendaftar di PPDB DKI Jakarta. Dalam aturan jelas sudah tertulis bahwa perpindahan KK maksimal 1 Juni 2021, namun banyak orangtua CPDB yang waktu pindahnya tak sesuai aturan dan mengaku tidak tahu ketentuan tersebut.

3. Daftar Nama Sekolah

Orang tua murid tak mengetahui sekolah swasta mana saja yang mengikuti pelaksanaan PPDB bersama SMA swasta. Mereka juga tak mengetahui penjelasan apa saja bidang keahlian untuk SMK yang dipilih.

4. Memilih Hanya Satu Sekolah

Sejumlah orang tua lupa mengklik tombol tanda tambah untuk menuliskan daftar sekolah yang dituju. Orang tua bisa memilih hingga 3 sekolah, namun karena tombol tanda tambah tak diklik, mereka hanya memilih satu sekolah dan langsung terkirim ke server. Para orang tua menjadi panik.

Retno mengatakan ketika melakukan pengawasan, dia melihat para petugas pelayanan dipenuhi dengan antrian orang tua yang bertanya seputar PPDB 2022. Untuk orang tua yang memilih satu sekolah karena lupa meng-klik tanda tambah, Retno mengatakan CPDB dapat memilih kembali sekolah lain. "Jadi ketika nama CPDB tergeser tidak diterima di sekolah tujuan yang dipih tadi, maka CPDB bisa memilih kembali sekolah lain yang memiliki peluang diterima. Prinsipnya, selama masih belum diterima, maka CPDB masih bisa memilih sekolah lain”, kata Retno.

Baca juga:PPDB Jakarta 2022: Cara Pengajuan Akun SMA/SMK dan Alur Pendaftaran

Berita terkait

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

7 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

4 Desember 2023

Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

Bagi penduduk DKI Jakarta, ini 10 daftar SMA terbaik di Jakarta berdasarkan nilai UTBK tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan Catat Tingkat Keterisian PPDB DKI 2023 Capai 98 Persen

18 Juli 2023

Dinas Pendidikan Catat Tingkat Keterisian PPDB DKI 2023 Capai 98 Persen

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat tingkat keterisian PPDB DKI 2023 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya

Dibandingkan Daerah Lain, Benarkah PPDB Jakarta Tanpa Masalah?

17 Juli 2023

Dibandingkan Daerah Lain, Benarkah PPDB Jakarta Tanpa Masalah?

Data di balik KK dan afirmasi KJP ungkap potensi manipulasi. Dinas Pendidikan memutuskan evaluasi di seluruh jalur PPDB Jakarta.

Baca Selengkapnya

Evaluasi PPDB 2023, Dinas Pendidikan DKI: Bangku Kosong Jadi Catatan Khusus dari Heru Budi

16 Juli 2023

Evaluasi PPDB 2023, Dinas Pendidikan DKI: Bangku Kosong Jadi Catatan Khusus dari Heru Budi

Bangku kosong pada PPDB Jakarta bisa diisi setelah proses belajar-mengajar berjalan satu semester.

Baca Selengkapnya

Terima 26.091 Laporan PPDB DKI 2023, Dinas Pendidikan Klaim Mayoritas Bukan Aduan

14 Juli 2023

Terima 26.091 Laporan PPDB DKI 2023, Dinas Pendidikan Klaim Mayoritas Bukan Aduan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerima total 26.091 laporan PPDB DKI 2023. Mayoritas laporan itu diklaim bukan soal aduan, tapi permohonan bantuan.

Baca Selengkapnya

Belasan Sekolah Ini Nihil Siswa dalam PPDB 2023

13 Juli 2023

Belasan Sekolah Ini Nihil Siswa dalam PPDB 2023

Mengapa bisa ada sekolah nihil siswa dalam PPDB 2023?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Perintahkan Jajarannya Telusuri Data Peserta PPDB Zonasi 2023, Cek Indikasi Manipulasi KK

12 Juli 2023

Heru Budi Perintahkan Jajarannya Telusuri Data Peserta PPDB Zonasi 2023, Cek Indikasi Manipulasi KK

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memerintahkan jajarannya untuk mengecek data peserta PPDB DKI jalur zonasi atau PPDB zonasi.

Baca Selengkapnya

Evaluasi PPDB Jakarta, Dinas Pendidikan Sempurnakan Jalur Prestasi, Zonasi dan Afirmasi

12 Juli 2023

Evaluasi PPDB Jakarta, Dinas Pendidikan Sempurnakan Jalur Prestasi, Zonasi dan Afirmasi

Pada PPDB 2023 prestasi di Paskibra, Pramuka dan lomba-lomba keagamaan telah diakomodir dalam jalur prestasi.

Baca Selengkapnya

Gaduh PPDB Zonasi, Dinas Pendidikan DKI Klaim Tak Temukan Alamat Fiktif di Jakarta: Sudah by Name by Address

11 Juli 2023

Gaduh PPDB Zonasi, Dinas Pendidikan DKI Klaim Tak Temukan Alamat Fiktif di Jakarta: Sudah by Name by Address

Dinas Pendidikan bersinergi dengan Disdukcapil, Wali Kota, Camat, Lurah, hingga RW dan RT untuk memastikan tidak ada alamat fiktif pada PPDB Zonasi.

Baca Selengkapnya