Covid-19: Eropa Juga Serukan Vaksin Booster Kedua, tapi Beda Prioritas

Jumat, 29 Juli 2022 12:07 WIB

Seorang tenaga kesehatan mendapat suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 Moderna di Rumah Sakit Mangusada, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 4 Agustus 2021. Sebanyak 1.449 tenaga kesehatan dan para pekerja di rumah sakit daerah Kabupaten Badung itu mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Covid-19 untuk dosis penguat (booster) kedua hari ini, Jumat 29 Juli 2022. Vaksin booster kedua saat ini hanya ditujukan bagi tenaga kesehatan yang dianggap rentan menghadapi gelombang Covid-19 yang sedang meninggi kembali.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa tenaga kesehatan berisiko tertular saat bertugas melayani pasien. "Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat Covid-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," katanya pada Kamis 28 Juli 2022.

Di Eropa, otoritas kesehatan setempat, yakni European Center for Disease Prevention and Control (ECDC) dan European Medicines Agency (EMA), telah lebih dulu merekomendasikan dosis vaksin booster kedua sejak April lalu. Bedanya, yang disasar adalah mereka yang berusia antara 60 dan 79 tahun dan orang dengan kondisi medis berisiko tinggi sakit parah.

Dasarnya sama, gelombang baru Covid-19 yang saat ini juga sedang melanda Eropa, ditandai dengan meningkatnya tingkat penerimaan rumah sakit dan unit perawatan intensif (ICU). Booster kedua ini dapat diberikan setidaknya empat bulan setelah yang sebelumnya, dengan fokus pada orang yang telah menerima booster lebih dari 6 bulan yang lalu.

Dosis vaksin booster menggunakan vaksin dasar resmi (vaksin mRNA) karena telah terbukti sangat efektif dalam mengurangi angka rawat inap, penyakit parah, dan kematian dalam konteks munculnya varian-varian SARS-CoV-2. “Kami saat ini melihat peningkatan pelaporan kasus Covid-19 dan tren peningkatan penerimaan dan hunian rumah sakit dan ICU di beberapa negara terutama didorong oleh subvarian Omicron BA.5," kata Andrea Ammon, Direktur ECDC.

Advertising
Advertising

Saat ini, menurut Ammon, tidak ada bukti yang jelas untuk mendukung pemberian dosis booster kedua kepada orang-orang di bawah usia 60 tahun yang tidak berisiko tinggi terkena penyakit parah. Tenaga kesehatan di Eropa juga tidak mendapat prioritas pemberian booster kedua sepanjang mereka tidak berada dalam risiko tinggi.

Namun, penghuni di rumah-rumah panti jompo cenderung berisiko terkena penyakit parah dan harus dipertimbangkan untuk dosis booster sesuai dengan rekomendasi nasional.

ECDC dan EMA telah meminta otoritas di seluruh Uni Eropa untuk merencanakan booster tambahan ini selama musim gugur dan musim dingin nanti. Kemungkinan menggabungkan vaksinasi Covid-19 dengan vaksinasi untuk influenza.

Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Nasional (NITAGs) pada akhirnya akan membuat keputusan nasional tentang siapa yang harus mendapatkan booster kedua, dengan mempertimbangkan situasi di negara mereka masing-masing.

Rekomendasi ECDC/EMA terbaru datang di tengah kebutuhan mengadaptasi vaksin untuk menghadapi subvarian Omicron yang menjadi perhatian. "Vaksin resmi di Uni Eropa terus efektif dalam mencegah rawat inap, penyakit parah, dan kematian akibat Covid-19, bahkan ketika varian dan subvarian baru terus bermunculan,” kata Direktur Eksekutif EMA, Emer Cooke.

EMA

Baca juga:
PT Pindad dan ITS Bikin Peluru untuk Operasi Khusus di Lingkungan Padat Penduduk

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

7 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

18 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

15 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya