Sejak Kapan Jenjang Sekolah SMP dan SMA Ada Kelas VII dan XII?

Jumat, 23 Desember 2022 14:20 WIB

Sejumlah siswa saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Depok, Jawa Barat, Senin 4 Oktober 2021. Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kepada seluruh sekolah dimulai hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembelajaran hanya dilakukan seminggu dua kali selama 2 jam. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, terdiri dari enam tahun di tingkat (jenjang) sekolah dasar dan tiga tahun di tingkat sekolah menengah pertama.

Mengutip ojs.ekonomi-unkris.ac.id, jenjang pendidikan atau tingkatan sekolah adalah penetapan tahapan pendidikan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, pencapaian tujuan, dan perkembangan kemampuan.

Pendidikan Indonesia memiliki empat tingkatan dengan pembelajaran berbeda. Semakin tinggi tingkatnya, semakin rinci pula pembelajarannya. Untuk lebih mengetahui lebih jelas setiap tingkatannya, perhatikan ulasan ini.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Advertising
Advertising

Melansir paudpedia.kemdikbud.go.id, mengacu Undang-Undang Nomor 20/2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah hal yang sangat fundamental, karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Tingkatan ini sebagai upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sekolah Dasar

Sekolah Dasar (SD) merupakan jenjang pendidikan awal selama sembilan tahun. Di SD, siswa akan menempuh pendidikan selama 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Pendidikan dasar menjadi bagian dari Program Wajib Belajar. Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara sekolah dasar wajib memuat beberapa hal berikut ini, yaitu:

  • pendidikan agama,
  • pendidikan kewarganegaraan,
  • bahasa,
  • matematika,
  • ilmu pengetahuan alam (IPA),
  • ilmu pengetahuan sosial (IPS),
  • seni dan budaya,
  • pendidikan jasmani dan olahraga,
  • keterampilan atau kejuruan, dan
  • muatan lokal.

Sekolah Menengah Pertama

Sekolah menengah pertama (SMP) adalah tingkat pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus SD, tepatnya setelah tamat kelas 6 SD. SMP ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 (VII) sampai kelas 9 (IX). Murid kelas 9 SMP diwajibkan mengikuti Ujian Sekolah yang akan memengaruhi kelulusan siswa. Umumnya, siswa SMP berusia 13-15 tahun. Melansir jdih.kemdikbud.go.id, adapun, kurikulum 2013 yang digunakan dalam tingkatan ini, yaitu:

  • pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
  • pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  • bahasa Indonesia,
  • matematika,
  • IPA,
  • IPS,
  • bahasa Inggris,
  • seni Budaya,
  • pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan, dan
  • prakarya.

Sekolah Menengah Atas

Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah tingkatan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah menengah pertama. SMA ditempuh dalam waktu 3 tahun mulai dari kelas 10 (X) sampai kelas 12 (XII) dan tidak termasuk program wajib belajar. Umumnya, siswa SMA berusia 16-18 tahun. Tingkatan sekolah ini mempelajari pelajaran secara lebih khusus dan mendalam yang dibagi dalam tiga jurusan, yaitu IPA, IPS, dan bahasa ditambah dengan pelajaran utama meliputi pelajaran agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan sejarah Indonesia.

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah tingkatan pendidikan setelah SMA yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dokter, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Tingkatan sekolah ini dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, ataupun vokasi. Perguruan tinggi menjadi tingkatan akhir opsional pada pendidikan formal.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Mengapa Anak Masuk SD Harus Berusia 7 tahun?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

4 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

4 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

4 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

4 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

4 hari lalu

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

5 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

5 hari lalu

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

6 hari lalu

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Penentuan besaran uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tentang SSBOPT.

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

6 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya