Laporan IPCC: Kenaikan Permukaan Air Laut Ancam Status Negara Kepulauan Indonesia

Reporter

Andika Dwi

Senin, 30 Januari 2023 20:30 WIB

Warga mengikuti upacara bendera di perkampungan mereka yang terendam banjir rob (limpasan air laut ke daratan) di Dukuh Timbulsloko, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Rabu, 17 Agustus 2022. Dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia itu warga menyuarakan tuntutan penyelesaian serta solusi dari pemerintah mengenai masalah lingkungan pesisir setempat yang terancam hilang tenggelam akibat kenaikan air laut disertai dengan penurunan muka tanah. ANTARA/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB (IPCC) baru-baru ini melaporkan bahwa permukaan air laut global telah meningkat semakin cepat. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 80 ribu kilometer garis pantai, Indonesia harus khawatir dengan temuan ini.

Dilansir dari phys.org, tahun lalu, BRIN memproyeksikan bahwa setidaknya 115 pulau di Indonesia akan berada di bawah air pada tahun 2100 akibat kombinasi kenaikan permukaan laut dan penurunan tanah. Sebuah penelitian terbaru bahkan menemukan bahwa 92 pulau terluar Indonesia berpotensi tenggelam akibat naiknya permukaan air laut.

Tren ini dapat menimbulkan ancaman terhadap status Indonesia sebagai “negara kepulauan”. Konsep itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 1982 setelah beberapa dekade upaya diplomatik Indonesia dengan negara kepulauan lainnya.

Meskipun kebanyakan pulau terluar Indonesia tidak berpenghuni, daratan kecil tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi dasar dalam batas perairan Indonesia. Jika benar pulau-pulau terluar Indonesia akan tenggelam, dapatkah Indonesia mempertahankan integritas teritorialnya sebagai negara kepulauan?


Pentingnya Status Negara Kepulauan


Indonesia mendapat keuntungan besar sebagai negara kepulauan seperti yang diatur dalam UNCLOS. Dengan ketentuan tersebut, Indonesia dapat mengklaim kedaulatan atas semua perairan di antara pulau-pulau yang sebelumnya dianggap sebagai laut lepas. Indonesia juga memiliki hak eksklusif atas semua sumber daya di dalam perairan tersebut.

Advertising
Advertising

Indonesia mampu melingkupi kepulauannya dengan menarik garis khusus yang dikenal sebagai “garis pangkal kepulauan”. Garis ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan wilayah suatu negara kepulauan yang terdiri atas sejumlah “titik pangkal” di pulau-pulau terluar, termasuk karang yang mengering atau bahkan elevasi surut.

Namun, titik pangkal tersebut tidak dapat berupa fitur yang terendam secara permanen atau titik yang diletakkan di laut. Jarak antara titik pangkal pun tidak boleh lebih dari 100 mil laut dengan beberapa pengecualian.

Perairan di dalam garis pangkal kepulauan tersebut berada di bawah kedaulatan suatu negara kepulauan. Batas laut dari zona maritim negara (seperti perairan teritorial atau zona ekonomi eksklusif) juga diukur dari garis tersebut.

Jika permukaan laut naik, titik pangkal yang digunakan untuk menggambar garis pangkal kepulauan mungkin sebagian atau seluruhnya tertutup oleh air. Akibatnya, jarak antara satu titik pangkal dengan titik pangkal lainnya mungkin menjadi lebih jauh dari yang diperbolehkan menurut UNCLOS.

Lantas, jika beberapa titik pangkal Indonesia mundur ke arah darat karena naiknya permukaan air laut, pengukuran jarak yang diizinkan antara semua titik pangkal tersebut akan terpengaruh. Skenario terburuknya adalah ketika titik pangkal terendam penuh di bawah air sehingga Indonesia harus mencari titik pangkal alternatif atau membangun kembali garis pangkal kepulauan yang baru.

Dalam kasus ekstrem, naiknya permukaan laut dapat menyebabkan kerugian teritorial total, termasuk hilangnya garis pangkal kepulauan dan zona maritim yang diukur berdasarkan garis tersebut. Contohnya, Negara Kiribati kini menghadapi ancaman eksistensial karena seluruhnya terdiri atas atol rendah yang berada hanya dua meter di atas permukaan laut.

Garis pangkal kepulauan Indonesia tidak diukur menggunakan elevasi air surut, melainkan terumbu karang (yang cenderung tidak mengikuti kenaikan permukaan laut) dan pulau-pulau kecil. Ketinggian di atas permukaan laut dari banyak titik pangkal itu masih belum diketahui. Belum jelas apa yang akan terjadi pada titik-titik tersebut berdasarkan proyeksi IPCC.

Komisi Hukum Internasional PBB tengah mempelajari beberapa masalah hukum yang sulit terkait dengan kenaikan permukaan laut. Sementara itu, Asosiasi Hukum Internasional (ILA) telah menyimpulkan bahwa garis pangkal akan bergeser karena pergerakan garis pantai. Jika pernyataan ILA itu diterima, kenaikan permukaan air laut benar-benar dapat mengancam status negara kepulauan Indonesia.


Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Indonesia?


Indonesia perlu mengkaji dampak kenaikan air laut terhadap titik terluar kepulauan serta mengeringnya terumbu karang. Butuh lebih banyak penelitian untuk mencatat ketinggian di atas permukaan laut dari titik-titik pangkal itu dan seberapa besar pengaruh kenaikan permukaan laut terhadap mereka.

Pada 2020, Indonesia sempat mendesak PBB untuk menegakkan stabilitas perjanjian batas, terlepas dari pergerakan garis pantai akibat kenaikan permukaan laut. Indonesia juga dapat mempertimbangkan untuk mendeklarasikan garis pangkal kepulauannya sebagai sesuatu yang final terlepas dari kenaikan permukaan laut.

Untuk melindungi integritas teritorial, Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain yang terancam oleh kenaikan permukaan laut dapat mengadopsi deklarasi regional yang mengakui stabilitas garis pangkal mereka. Dengan demikian, hak maritim negara pun bisa aman.

Langkah itu mirip dengan apa yang telah dilakukan negara-negara Pasifik. Pada 2015, tujuh pemimpin Polinesia mengeluarkan “Deklarasi Taputapuatea” tentang Perubahan Iklim yang menetapkan garis pangkal secara permanen tanpa memperhitungkan kenaikan permukaan laut. Sebagai ketua ASEAN tahun ini, Indonesia dapat mengambil langkah yang sama seperti negara-negara Pasifik sebagai respons kenaikan permukaan air laut.

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM

Berita terkait

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

5 jam lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

22 jam lalu

Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

Setidaknya ada 612 hewan endemik asal Indonesia dari berbagai jenis, seperti mamalia, burung, reptil, hingga amfibi. Berikut lima di antaranya.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

1 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

1 hari lalu

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

Dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik AS-Indonesia diselenggarakan acara perdana "Diplomats Go to Campus" di Surabaya dan Malang

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

1 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Pimpinan MPR RI Akan Bangun Komunikasi Politik

2 hari lalu

Pimpinan MPR RI Akan Bangun Komunikasi Politik

Menjelang transisi politik kepemimpinan nasional, MPR RI akan melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai tokoh bangsa.

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

2 hari lalu

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

Penetapan Hari Danau Sedunia menjadi satu dari empat poin usulan yang dibawa Indonesia untuk diangkat menjadi resolusi PBB.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

4 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

Jaksa wilayah New York AS menuduh dua pedagang seni terkemuka melakukan perdagangan ilegal barang antik dari Indonesia dan Cina senilai US$3 juta.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

4 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

5 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya