Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS
Reporter
Tempo.co
Editor
Devy Ernis
Senin, 20 Maret 2023 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Aksi itu menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang Imam Budi Santoso mengatakan prihatin atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan. Padahal, kata dia, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi perguruan tinggi negeri, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS.
"Bukan menjadi pegawai kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Imam Budi Santoso dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 20 Maret 2023.
Imam melanjutkan bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga pendidik. “Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Di mana letak keadilan pemerintah kepada kami?," ujarnya.
Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa aksi unjuk rasa melalui ILP Pusat yang sudah bergulir sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah.
“Pemerintah cenderung men-dzolimi kami, karena ketika semua aset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang profesor,” ujarnya.
Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi PNS bukan PPPK.
Berbagai Masalah Ketika Diangkat PPPK hingga Dinilai Melanggar HAM
Menurut dia, permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian atau penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.
<!--more-->
“Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM setelah melalui proses analisis para ahli, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas," ujarnya.
Hal itu, kata dia, lantaran pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status.
Imam menjelaskan Komnas HAM memandang apa yang dilakukan pemerintah memiliki sejumlah pelanggaran terhadap keadilan yang dialami oleh para dosen dan tendik. “Pelanggaran HAM lainnya yaitu terjadinya penurunan status dan derajat pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga kependidikan yang semula berstatus pegawai tetap, kemudian turun menjadi pegawai kontrak PPPK,” ujarnya.
Pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya, disebutkan Imam, mengutip rekomendasi Komnas HAM, yaitu peralihan status dari PTS menjadi PTN yang terburu-buru menyebabkan ketidakjelasan status terhadap dosen dan tendik. Hal itu akibat terjadinya perubahan perundang-undangan yang menjadi payung hukum alih status.
Pelanggaran lainnya yakni terjadinya pembatasan hak bagi dosen dan tendik untuk melanjutkan studi dan pengembangan kompetensi diri. “Dikebiri hak para dosen dan tendik untuk berpartisipasi dalam berbagai forum diskusi terkait penyelesaian masalah status kepegawaian dosen dan tendik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terjadi pembatasan tindakan karena dosen dan tendik harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi PNS sebagai syarat penegerian PTS pada waktu itu.
Sementara itu, Ketua ILP PTNB Pusat Dyah Sugandini mengatakan telah mendatangi Komnas HAM dan mendapatkan rekomendasi. Hasil itu mereka laporkan ke Komisi X yang membawahi sektor pendidikan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan solusi permasalahan tersebut.
Salah seorang demonstran, Eka Yusup, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsika Karawang, berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan masalah yang mereka alami. "Semoga Pak Presiden Jokowi, Mas Nadiem, Ketua Komisi X DPR RI bisa mendengar tuntutan kami," ujarnya.
Pilihan Editor: Guru SMK di Cirebon Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil: Saya Sebagai Netizen