Kemendikbudristek Jelaskan Alasan Pembatalan Hasil Pemilihan Rektor UNS

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Erwin Prima

Senin, 3 April 2023 17:08 WIB

Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud)

TEMPO.CO, Solo - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap alasan pembatalan pemilihan rektor UNS yang telah dilaksanakan tahun 2022 lalu, sekaligus pembekuan Majelis Wali Amanat atau MWA UNS.

Pembatalan itu melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Melalui rilis yang disampaikan kepada awak media di Solo, Senin, 3 April 2023, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengemukakan sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, UNS berlari cukup pesat.

Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasarkan berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA selama ini.

"Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor," ujar Nizam, dikutip dari rilis tersebut.

Advertising
Advertising

Oleh karena itulah, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. "Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang," katanya.

Pertimbangan pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

"Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

"Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," ucapnya.

Selain itu, Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. "Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

13 jam lalu

Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

1 hari lalu

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.

Baca Selengkapnya

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

1 hari lalu

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNS 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 hari lalu

Biaya Kuliah UNS 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri UNS tahun akademik 2024

Baca Selengkapnya

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

2 hari lalu

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

5 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

5 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

5 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

6 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya