Kata Pakar Hukum UM Surabaya Soal Peneliti BRIN yang Komen Bernada Ancaman ke Muhammadiyah

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Selasa, 25 April 2023 21:09 WIB

Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-26 pada Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA/HO-Humas BRIN/am. (ANTARA/HO-Humas BRIN)

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana memberikan tanggapan terkait polemik komentar bernada ancaman dari pakar astronomi di BRIN kepada warga Muhammadiyah. Menurut dia, dalam kasus tersebut ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian serius.

Pertama, menurut Satria, tindakan Thomas dan AP Hasanudin dinilai bagian dari ancaman terhadap keberagaman agama dan keyakinan yang telah dijamin dalam Pancasila dan UUD 1945. Apalagi, kata dia, disertai dengan ancaman pembunuhan.

"Hal tersebut jelas menimbulkan gejolak masyarakat yang demikian besar bagi disintegrasi bangsa," ujarnya dilansir dari laman UM Surabaya pada Selasa, 25 April 2023.

Sebelumnya, salah satu profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, menyebut Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

Status eks kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu mendapat respons dari peneliti lain di BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan menulis 'perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah?'.

Advertising
Advertising

“Poin kedua, yaitu menghentikan berbagai bentuk narasi yang memuat isu premanisme dan sarat atas kekerasan karena hal tersebut kontraproduktif dengan ide persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Satria.

Ketiga, Satria mengatakan kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945 dan Kovenan Sipil Politik (ICCPR). Di situ, Indonesia meratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005, namun kebebasan tersebut dapat dibatasi (derogable rights) yang mana penyampaian Thomas dan AP Hasanudin jelas tidak masuk kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan prinsip hukum HAM.

Keempat, Satria mengatakan perbuatan Thomas dan AP Hasanudin merupakan kategori ujaran kebencian atas dasar pencemaran nama baik atas dasar suku, agama, ras, adat-istiadat (SARA) yang mengarah kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat tertentu sesuai Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dalam UU No.19 Tahun 2016.

Penjelasan mengenai unsur tindak pidana tersebut, kata dia, juga dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo dengan Jaksa Agung dan Kepolisian. “Sehingga ujaran kebencian yang dilakukan memenuhi unsur tersebut,” katanya.

Kelima, Satria menilai tindakan Thomas dan AP Hasanudin sebagai ASN tidak pantas dilakukan dan melanggar ketentuan dan prinsip kepatuhan ASN.

“Penjatuhan sanksi harus diproses sesuai ketentuan internal BRIN dan Komisi ASN untuk memberi sanksi disiplin karena hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat,” kata Satria.

Pilihan Editor: Aktivis lingkungan Asal Sumut Raih Penghargaan Internasional Goldman 2023

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

22 jam lalu

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

Artikel soal kerusakan alat pemantau erupsi Gunung Ruang menjadi yang terpopuler dalam Top 3 Tekno hari ini.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

23 jam lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Akan Diberi Bonus oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lempar Kelakar Soal Wisuda

1 hari lalu

Kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Akan Diberi Bonus oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lempar Kelakar Soal Wisuda

Universitas Muhammadiyah Surabaya menyiapkan bonus untuk kapten Timnas U-23 Indonesia Rizky Ridho Ramadhani.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

1 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

1 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Pusat Riset Iklim BRIN Fokus Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pembangunan

1 hari lalu

Pusat Riset Iklim BRIN Fokus Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pembangunan

Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN fokus pada perubahan iklim yang mempengaruhi sektor pembangunan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

1 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

1 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

2 hari lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya