Dituding Tutupi Kasus Dugaan Korupsi, Rektor UNS: Tuduhan Sangat Tidak Mendasar

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 15 Juli 2023 22:59 WIB

Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dituding menutupi adanya kasus dugaan korupsi di UNS dalam tata kelola keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan dari guru besar kepada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, Hasan Fauzi telah mengungkapkan tentang adanya dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan itu dengan rincian Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda, dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender.

Hasan menilai bahwa dibekukannya MWA UNS oleh Mendikbudristek beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan berbagai kasus yang terjadi di UNS, salah satunya terkait dugaan fraud itu.

Menanggapi itu, Jamal menyatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar. "Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali," ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

Advertising
Advertising

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.

Dia menjelaskan, semua kegiatan dan anggaran UNS selama satu tahun sudah masuk di RKAT. Untuk anggaran 2022 dan anggaran 2023, Jamal menyatakan juga sudah disetujui oleh MWA.

Adapun yang menjadi masalah pada 2022 adalah adamya beberapa kegiatan yang belum dibayar dan akan dibayar di akhir bulan Desember. Untuk proyek yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar dan menjadi utang, sehingga harus dilakukan penyesuaian anggaran RKAT 2023.

“MWA memutuskan waktu itu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kami selaku pengguna anggaran taat asas dan tidak kami bayarkan sampai Desember 2022. Tentu kalau belum dibayar rekanan pasti minta. Bagaimana kemudian bisa membayarkan, maka kami mengajukan penyesuaian RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar supaya kami bisa membayar,” jelasnya.

Namun hingga Maret 2023, Jamal mengatakan UNS belum bisa membayar utangnya. Kemudian pada April 2023 turunlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membatalkan hasil Pemilihan Rektor UNS sekaligus membekukan MWA UNS. Tugas dan wewenang MWA UNS periode 2020-2025 ini lantas diambil alih oleh Mendikbudristek yang kemudian membentuk Tim Teknis Pendukung Menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang itu.

“Kami mengajukan kembali perubahan itu dan sudah disahkan oleh Tim Teknis pada 6 April 2023. Sebelum mencairkan, tim kami, bersama Satuan Pengawas Internal (SPI) dan berdasarkan rekomendasi akuntan public tidak ada fraud. Maka usulan RKAT perubahan 2023 dapat disetujui. Setelah disahkan, UNS baru bisa membayar,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, menambahkan anggaran di UNS mengikuti RKAT yang diusulkan pada 2022. Ia menyebut angka-angka yang diungkapkan oleh Hasan sebagian besar adalah angka yang belum dibayarkan pada 31 Desember 2022.

"Maka harus ada revisi RKAT 2023 dan sudah disetujui serta tidak ada masalah. Alhamdulillah menurut mereka tidak ada masalah. Total yang belum dibayar dalam kegiatan fisik itu ada Rp 34.184.754.894 miliar dan kegiatan mahasiwa Rp 1 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp.35 miliar. dan saat ini semua sudah dibayar,” tuturnya.

Ia memastikan sebelum anggaran untuk kegiatan fisik itu dibayarkan, seluruh dokumen telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Indonesia. "KAP Indonesia tidak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya. Jika KAP menemukan fraud maka UNS tidak akan membayar utang," ucapnya.

Selain itu Muhtar mengatakan setiap tahun UNS juga telah menjalani audit oleh tim ahli, termasuk di dalamnya terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) UNS. “Saya menangani keuangan sudah sejak 2006, dan tidak pernah bermasalah. Terus terang baru kali ini saya temukan," ucapnya.

Muhtar juga menegaskan tentang keuangan itu tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Rektor UNS. Ia memastikan semua sudah ada di RKAT.

Informasi tentang adanya dugaan fraud di UNS juga sempat diinformasikan Hasan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 14 Juli 2023. Namun saat dimintai tanggapan lebih lanjut Hasan tidak memberikan respons.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

18 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

19 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

2 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

2 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

3 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya