67 Ribu Guru Non-PNS akan Terima Insentif, Mulai 200 Ribu per Bulan

Reporter

Nabiila Azzahra

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 9 Agustus 2023 14:48 WIB

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS akan kembali mendapat peluang untuk memperoleh bantuan insentif pada 2023. Guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan berhak menerima bantuan insentif ini, mulai dari pendidik PAUD nonformal, guru TK, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan insentif diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Yang penting para pendidik ini non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non-PNS dengan pemerintah daerah semester satu tahun anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus, yang diunggah ke situs resmi, Senin 7 Agustus 2023.

Bagaimana Cara Memperoleh Insentif?

Ning menjelaskan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data itulah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal seperti guru TK, pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Sedangkan untuk pendidik di pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), usulan diambil dari Dapodik. Setelah sinkronisasi, Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” paparnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas akan mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan, Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga jatuh pada Oktober sampai Desember. “Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” ujar Ning.

Advertising
Advertising

Baca juga: Mengapa Pendaftaran Kedokteran UPI Mepet, di Luar Waktu Reguler? Ini Penjelasan Wakil Rektor

Besaran Bantuan Insentif

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi, pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” terangnya.

Penyaluran bantuan insentif ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Kata Ning, tidak semua guru dan pendidik non-PNS tak berserikat akan menerima bantuan insentif. Dari jumlah 67 ribu yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, kemungkinan akan ada sebagian guru yang dinilai tidak layak menerima bantuan.

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” ungkapnya.

Guru dan pendidik tersebut dinilai tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal; terdata sebagai PNS; NIK tidak valid; diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup atau bukan berstatus guru; memiliki sertifikat pendidik; bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia menerima tunjangan.

“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” jelas Ning.

Dia menegaskan bahwa guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.

“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari Dapodik, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” tuturnya.

Proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui situs Info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non-PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan guru non-PNS bisa dipantau lewat SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Karena itu, guru diimbau mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.

Pilihan Editor: Kedokteran ITS Dibanjiri Ribuan Pendaftar, Hanya 1,67 Persen Peserta yang Lolos Seleksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

42 menit lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

9 jam lalu

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

1 hari lalu

Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

2 hari lalu

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.

Baca Selengkapnya

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

2 hari lalu

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.

Baca Selengkapnya

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

3 hari lalu

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

6 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

6 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

6 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya