Kampus Mengajar Angkatan 7 Dibuka November, Kuota hingga 30 Ribu

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Devy Ernis

Minggu, 22 Oktober 2023 10:06 WIB

Ilustrasi program kampus mengajar. Kemendikbud

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek akan segera membuka program Kampus Mengajar angkatan ke-7. Kampus Mengajar memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kampus dengan menjadi mitra guru di sekolah-sekolah. Pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 24 November 2023.

Pemberitahuan pembukaan pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 7 tahun 2024 telah disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Surat bernomor 6741/E2.1/DT.01.02/2023 itu diteken oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani pada 11 Oktober 2023.

Sosialisasi program ini telah dilakukan secara daring sejak 17 sampai 31 Oktober 2023. Sosialisasi dijadwalkan di enam belas wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Pada angkatan ini, kementerian menyediakan 30 ribu kuota bagi mahasiswa yang terpilih melalui serangkaian seleksi. Mereka akan mengabdikan diri sebagai pengajar di 3 ribu sekolah.

Sri Suning Kusumawardani mengatakan, Kampus Mengajar juga merupakan implementasi dari semangat gotong royong untuk membangun pendidikan Indonesia yang lebih baik di masa depan.
“112 ribu mahasiswa sudah terjun langsung dan berkolaborasi bersama para guru, kepala sekolah hingga orang tua murid di 23 ribu lebih sekolah sasaran,” ujar Sri Suning dikutip pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ia menambahkan, Kampus Mengajar bisa menjadi jawaban atas tantangan permintaan pasar kerja terhadap sumber daya manusia yang semakin kompleks. Dengan demikian, pembelajaran yang akan diikuti oleh peserta program ini dinilai dapat mengasah kompetensi mahasiswa. Misalnya seperti kemampuan komunikasi, kerja sama, kepemimpinan, cara berpikir kreatif, hingga pemecahan masalah.

Advertising
Advertising

“Saya harap, tujuan baik ini juga bisa mendapatkan dukungan penuh dari perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk bisa bergabung, mendaftar, dan mengabdi,” ucapnya.

Persyaratan umum

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mendaftar program Kampus Mengajar angkatan ke-7 adalah:

1. Mahasiswa aktif dari program studi D3, D4, dan S1
2. Terdaftar pada perguruan tinggi negeri atau swasta di bawah naungan Kemendikbudristek
3. Minimum berada di semester 4 saat pelaksanaan program di semester genap tahun akademik 2023/2024
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 dari skala 4.00
5. Berasal dari program studi yang terakreditasi
6. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi
7. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi
8. Belum pernah diterima di program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.

Dokumen persyaratan

Ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah oleh mahasiswa dan ada pula dokumen yang opsional.

Mahasiswa wajib mengunggah sederet dokumen seperti:

1. Transkrip nilai
2. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, rumah sakit atau klinik, dikeluarkan oleh dokter dan ditandatangani serta stempel
3. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal Mahasiswa
4. Surat rekomendasi dari perguruan tinggi
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp 10.000 serta orang tua/wali mahasiswa dan ketua program studi.

Sedangkan dokumen pendukung yang bersifat opsional meliputi:

1. Bukti pengalaman berorganisasi/mengajar
2. Sertifikasi prestasi mahasiswa
3. Informasi kepemilikan asuransi kesehatan

Cara mendaftar Kampus Mengajar

Sebelum mendaftar pada program Kampus Mengajar, mahasiswa harus sudah mempunyai akun. Jika sudah, pendaftaran dapat segera dimulai. Berikut ini cara mendaftar program Kampus Mengajar:

1. Masuk ke laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id lalu klik 'Program' dan masuk ke akun yang telah ada
2. Klik 'Kampus Mengajar', lalu klik 'Selengkapnya'
3. Klik 'Daftar Sebagai Peserta'
4. Muncul halaman Registrasi
Mahasiswa harus melengkapi formulir dokumen wajib, klik 'Selanjutnya' untuk menyimpan dokumen yang telah diunggah dan melanjutkan ke halaman berikutnya.

Pilihan Editor: Pekan Kebudayaan Nasional 2023, Ada 40 Titik Ruang Tamu Bertabur Kekayaan Budaya Nusantara

Berita terkait

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

5 jam lalu

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

Nadiem akan hadir bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

2 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

3 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

3 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

3 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

4 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

4 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

5 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya