Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

Kamis, 11 Januari 2024 15:04 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2024 pada Desember lalu. PPDBM merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang madrasah.

Ruang lingkup petunjuk tekni tersebut meliputi penerimaan peserta didik baru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Simak mekanisme seleksi dalam PPDBM 2024 sebagai berikut:

Seleksi masuk RA

Pertimbangan seleksi calon peserta didik baru RA dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik

Seleksi masuk MI

Berikut ini mekanisme seleksi masuk MI:

1. Penerimaan peserta didik kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak. Penerimaan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya

Advertising
Advertising

2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia, sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar

3. Jika jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.

Seleksi masuk MTs

Berikut mekanisme seleksi masuk MTs:

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. Usia

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan

c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, pidato bahasa Arab, kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional

d. Prestasi di bidang akademik, dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi

e. Prestasi di bidang non-akademik, dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya

f. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik melalui tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Mekanisme seleksi masuk MA

Catat mekanisme seleksi calon peserta didik baru MA berikut:

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya
tampung. Ketentuannya berdasarkan rombongan belajar sebagai berikut:

a. Usia

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan

c. Prestasi di bidang keagamaan

d. Prestasi di bidang akademik

e. Prestasi di bidang non-akademik

f. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik melalui tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Persyaratan peserta didik baru RA

1. Berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A

2. Berusia 5 sampai 6 tahun untuk
kelompok B.

Persyaratan peserta didik baru MI

1. Berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan

2. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan

3. Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

4. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau baca tulis hitung.

Persyaratan peserta didik baru MTs

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB MI/SD/sederajat

3. Khusus bagi calon peserta didik baru kelas 7 yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan

4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi

5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Persyaratan peserta didik baru MA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/sederajat

3. Khusus bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan Kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili

5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Linimasa PPDBM 2024

Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN: Januari - Maret

Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei

Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Februari - Juli

Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Maret - Mei

Pilihan Editor: Simak Tahapan Registrasi SNPDB 2024 untuk Masuk MAN Unggulan

Berita terkait

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

8 menit lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

1 hari lalu

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

2 hari lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

3 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

3 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

4 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya