Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

Sabtu, 10 Februari 2024 09:01 WIB

Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, istilah sivitas akademika sering disebut dalam berbagai pemberitaan, khususnya merujuk pada fenomena aksi yang diserukan sejumlah kampus yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sivitas akademika, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat (13) merujuk kepada komunitas akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Dalam pasal 11 UU yang sama, istilah ini juga didefinisikan sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dan budaya akademik. Budaya akademik ini mencakup sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan tinggi.

Pengembangan budaya akademik oleh sivitas akademika bisa dilakukan melalui interaksi sosial tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial, tingkat ekonomi, atau aliran politik.

Sivitas akademika juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan budaya akademik ini dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk, serta sebagai amal dan paradigma moral.

Advertising
Advertising

Mereka diharapkan terlibat dalam proses pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah.

Pada pasal 47 ayat (1), disebutkan pula bahwa sivitas akademika memiliki kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Pasal 79 ayat (4) menyebutkan bahwa seluruh sivitas akademika dapat menggunakan berbagai sumber pembelajaran terbuka yang disediakan dan dikembangkan pemerintah.

Dosen

Dosen adalah para pendidik profesional dan ilmuwan yang bertanggung jawab untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai anggota sivitas akademika, dosen memiliki peran penting dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mahasiswa. Dosen bertanggung jawab menciptakan suasana belajar yang memungkinkan mahasiswa untuk aktif mengembangkan potensi mereka.

Selain itu, menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 12, dosen juga wajib menulis buku ajar atau buku teks serta melakukan publikasi ilmiah sebagai sumber belajar bagi mahasiswa dan untuk pengembangan budaya akademik.

Mahasiswa

Sementara itu, mahasiswa didefinisikan sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Sebagai bagian dari sivitas akademika dianggap sebagai individu dewasa yang memiliki kesadaran diri untuk mengembangkan potensi mereka di perguruan tinggi.

Mahasiswa dituntut aktif mengembangkan potensi mereka melalui pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, serta penguasaan, pengembangan, dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mereka memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia, serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan mereka, serta dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan batas waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Pilihan Editor: Guru Besar dan Sivitas Akademika Ramai Kritik Jokowi, Mengingatkan Pesan Bung Hatta untuk Kaum Intelegensia

Berita terkait

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

1 jam lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

2 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

2 jam lalu

Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

Mahasiswa di berbagai kampus tolak kenaikan UKT. Apa beda UKT dan SPP?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

3 jam lalu

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.

Baca Selengkapnya

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

3 jam lalu

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

3 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

4 jam lalu

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

4 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya