Forum OSIS Gabung Koalisi Mohon Uji Materi UU Sisdiknas, Minta Hak Makanan Bergizi

Selasa, 13 Februari 2024 23:10 WIB

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari IFSR, Maksi, dan FOS saat berunjuk rasa di depan Gedung MK mengiringi pengajuan permohonan uji materi UU Sisdiknas, pada Senin, 12 Februari 2024. (ISTIMEWA)

TEMPO.CO, Bogor - Indonesia Food Security Review (IFSR) memohonkan uji materi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi. IFSR menggandeng Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia (MAKSI) dan Forum OSIS (FOS).

Pasal 3 UU Sisdiknas tersebut berbunyi bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Koalisi masyarakat sipil menilai pasal tersebut belum sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 terkait kebutuhan gizi bagi anak-anak Indonesia.

"Uji materi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai warga negara Indonesia yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan bergizi setiap hari," ujar Ketua Dewan Pembina IFSR, Glory Harimas Siombing melalui keterangannya yang diterima TEMPO, Selasa, 13 Februari 2024.

Glory mengatakan UU Sisdiknas belum memberikan jaminan terhadap hak anak untuk pemenuhan gizi, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi atau UUD 1945. Menurut Glory, koalisi juga menemukan sejumlah fakta terkait kondisi gizi anak Indonesia, antara lain sebanyak 41 persen anak sekolah berangkat sekolah dalam keadaan lapar. Lalu, sebanyak 58 persen anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.

Tidak hanya itu, Glory menambahkan, sebanyak 55 persen anak usia sekolah Indonesia tidak mengerti apa yang dibaca. Belum lagi, angka prevalensi stunting pada tingkat nasional masih ada di kisaran 21,6 persen dan gizi buruk di kisaran 3,8 persen. Fakta lain adalah delapan dari setiap seratus penduduk Indonesia terkategori kurang gizi. Sementara itu, sekitar 14 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut.

Advertising
Advertising

"Lalu, penderita anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4 persen. Sementara itu, pada kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32 persen," ucap Glory.

Karena pelbagai temuan dan data itu, Glory mengatakan, koalisi melakukan uji materi UU Sisdiknas. Tujuannya, anak-anak tidak hanya mendapatkan pendidikan sebagai tertuang dalam Pasal 3 UU Sisdiknas, tetapi juga mendapatkan gizi yang tercukupi. “Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia," kata Glory.

Handy Muharam Nataprawira selaku project manager IFSR, mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta mendesak uji materi UU Sisdiknas ini. Menurut Handy, uji materi tersebut merupakan kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik dan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UUSisdiknas, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana Preambule pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap MK mengabulkan gugatan kami," ucap Handy.

Pilihan Editor: Gempa Susulan dari Sesar Meratus Getarkan Wilayah Kabupaten Banjar di Kalsel

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

35 detik lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

6 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Gunadi Cari Model Penyaluran Anggaran Cegah Stunting

9 jam lalu

Menteri Budi Gunadi Cari Model Penyaluran Anggaran Cegah Stunting

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih mencari model penyaluran dana pencegahan stunting.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

17 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

21 jam lalu

Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

Menurut Bappenas indikator keberhasilan program makan siang gratis adalah peningkatan prestasi belajar

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya