Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Reporter

TEMPO

Rabu, 21 Februari 2024 10:00 WIB

Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah. Saat ini, Indonesia menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Dengan adanya jalur zonasi, sekolah-sekolah negeri wajib mengalokasikan minimal 50 persen dari total kuotanya untuk CPD yang bertempat tinggal dalam radius zona terdekat dengan lokasi sekolah. Artinya, semakin dekat jarak antara tempat tinggal CPD ke sekolah tujuan, semakin besar pula peluang ia diterima di sekolah tersebut.

Jalur usia merupakan lapis berikutnya setelah zonasi. Kompetisinya berdasarkan pada usia saat masuk atau siapa yang lebih tua. Dengan demikian, CPD yang lahir pada bulan Januari memiliki potensi diterima jauh lebih besar dibandingkan dengan CPD yang lahir pada bulan Desember di tahun kelahiran yang sama.

Sementara itu, jalur afirmasi merupakan jalur khusus bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan minimal kuota 15 persen. Mereka wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Meski sudah diterapkan sejak 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

Advertising
Advertising

Apa saja permasalahan tersebut?

1. Hilangnya standar adil seleksi berdasarkan kemampuan

Sebelum 2017, basis yang digunakan adalah sistem kompetisi berdasarkan prestasi (merit system). Sistem ini dapat berupa tes masuk tertulis atau berdasarkan hasil Ujian Akhir Nasional (UAN).

Dengan sistem PPDB yang baru, pemerintah tengah berusaha memenuhi hak seluruh CPD, terlepas dari skor nilainya, untuk dapat bersekolah di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap bagus atau favorit.

Namun, dari perspektif CPD yang berprestasi, peluang mereka hanya sekitar 10-30 persen dari total kuota. Kecilnya peluang tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak bisa mereka kendalikan (uncontrolled factors), seperti tempat tinggal, usia, dan juga kondisi ekonomi keluarga.

Artinya, CPD yang sebenarnya bisa diterima jika menggunakan sistem prestasi harus mencari sekolah lain karena kalah dari CPD lain yang jarak rumah ke sekolahnya lebih dekat, lebih tua, atau kemampuan ekonominya lebih tidak menguntungkan. Alih-alih berusaha menghindari diskriminasi, diskriminasi tersebut hanya berpindah subjek.

Padahal, berdasarkan Pasal 13 ayat 2 International Covenant on Economic, Social, dan Cultural Rights (ICESCR), perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR, basis merit merupakan sistem yang adil untuk diterapkan. Sebab, kapasitas akademik berada pada kontrol masing-masing anak.

2. Kesenjangan kemampuan dan kesulitan beradaptasi

Implikasi lainnya, sistem PPDB nonprestasi dapat menyebabkan siswa dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, tidak siap untuk saling berkompetisi karena kesenjangan kualitas akademik yang ada.

Beberapa guru maupun siswa mengaku kesulitan beradaptasi dengan sistem PPDB nonprestasi karena tidak siap dengan konsekuensinya. Misalnya, siswa yang masuk melalui jalur nonprestasi kesulitan untuk mengimbangi kecepatan belajar siswa jalur prestasi karena terdapat kesenjangan kemampuan akademik yang signifikan.

Salah satu guru mengungkapkan, “Ada beberapa anak yang masuk dengan jalur afirmasi, dengan nilai UAN di bawah 25 (total nilai adalah 40). Mereka mengalami kesulitan dalam berpacu dengan teman-temannya yang lain. Beberapa anak tersebut (kemudian) memutuskan untuk keluar dari sekolah.”

Di sisi lain, guru-guru juga ‘kaget’ ketika berhadapan dengan kualitas siswa yang berbeda dari sebelumnya. Dengan adanya PPDB nonprestasi, guru-guru yang sudah terbiasa mengajar anak-anak terpilih, diminta beradaptasi dengan gap kemampuan akademik yang signifikan antara satu siswa dan siswa yang lainnya. Sementara, belum tentu guru-guru tersebut mampu menyesuaikan metode pengajarannya untuk mengatasi gap tersebut.

3. Penurunan kualitas sekolah

Karena seleksi masuk tidak lagi didasarkan pada kualitas akademik, tetapi pada basis-basis nonprestasi, penurunan kualitas sekolah yang awalnya unggulan menjadi tidak terelakkan. Sekolah-sekolah yang berada di zona dengan banyak CPD berkemampuan akademik rendah terbukti mengalami penurunan peringkat.

Seorang guru di sekolah unggulan di wilayah DKI Jakarta mengungkapkan, “Beda sekali sekarang kualitas (akademik) anak-anak yang masuk dibandingkan dengan sebelum jalur zonasi diterapkan. Secara jumlah, siswa-siswi yang pintar tidak begitu banyak. Di satu sisi, mereka tidak memiliki banyak tandem kompetisi sehingga persaingannya stagnan. Di sisi lain, siswa-siswi jalur nonprestasi juga tidak dapat mengejar ketertinggalan kemampuan mereka.”

Menurut para CPD berprestasi, sekolah seharusnya menjadi tempat berkompetisi berdasarkan kualitas akademik. Mereka memandang bahwa intervensi pemerintah justru menghilangkan semangat kompetisi tersebut.

Berikutnya, Peningkatan Ketidakdisplinan dan Pengakalan Hukum <!--more-->

4. Peningkatan ketidakdisiplinan

Berdasarkan wawancara dan observasi yang penulis lakukan terhadap guru dan siswa di beberapa sekolah menengah negeri di DKI Jakarta, dalam rentang waktu dari 2019-2023, mereka berpandangan bahwa salah satu implikasi dari sistem PPDB nonprestasi adalah meningkatnya ketidakdisiplinan.

Seorang guru menjelaskan, “Saat ini, jumlah anak-anak yang telat datang sekolah jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Kebanyakan karena mereka ternyata harus narik (ojek) dulu di pagi hari. Dari dahulu sebenarnya memang sudah ada anak-anak yang membawa pengaruh buruk kenakalan remaja, seperti ngerokok, nongkrong, bolos, berantem, ke anak-anak lainnya, tetapi saat ini kecenderungannya menjadi lebih banyak.”

Penjelasan tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di salah satu sekolah yang diobservasi. Menurutnya, CPD nonprestasi cenderung memiliki perilaku yang tidak disiplin secara akademik. Mereka lebih banyak bermain-main sehingga kemampuan akademiknya tidak begitu baik.

5. Pengakalan hukum

Bersekolah di sekolah-sekolah favorit dianggap memiliki keuntungan-keuntungan, di antaranya: (1) kuota jalur undangan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri; (2) kultur belajar yang relatif lebih baik dibandingkan sekolah-sekolah nonfavorit; dan (3) kualitas pengajar yang relatif lebih baik karena efek dari poin ke-2.

Adanya aturan PPDB nonprestasi membuat beberapa orang mengambil langkah ekstrem untuk tetap bisa bersekolah di sekolah favorit. Semisal dengan pemalsuan kartu keluarga agar bisa diterima di sekolah tertentu dari jalur zonasi.

Menyelesaikan isu pendidikan di Indonesia adalah hal yang kompleks. Suatu kebijakan tidak dapat begitu saja dilakukan tanpa melihat variabel-variabel yang terhubung secara sistematis. PPDB saat ini hanya bisa berfungsi maksimal jika kualitas infrastrukturnya, seperti kualitas guru, sekolah, dan inputnya, merata. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, hasil yang diharapkan justru bisa kontraproduktif.

Artikel ini ditulis oleh Muhamad Dzadit Taqwa, Dosen Dasar-Dasar Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Terbit pertama kali di The Conversation.

Pilihan Editor: Binus School Bukan Hanya SMA, Berikut Sekolah di Bawah Bina Nusantara Group

Berita terkait

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

3 jam lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

1 hari lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

1 hari lalu

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

2 hari lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

6 hari lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

6 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

6 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

7 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

7 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya