Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Senin, 26 Februari 2024 10:59 WIB

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam era digitalisasi yang semakin meluas, pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Sebagai langkah inovatif dalam bidang administrasi kependudukan, IKD menghadirkan KTP-Elektronik dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.

Dengan berbagai fungsi dan fitur unggulan, IKD membawa konsep identitas digital ke tingkat yang lebih tinggi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik dan privat secara digital.

Apa Itu IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi digital yang memuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik dalam bentuk digital. Aplikasi ini digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan seseorang dalam format digital.

Dengan IKD, identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dapat diakses secara digital melalui gawai dan memastikan bahwa informasi yang disajikan sesuai dengan orang yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 IKD tidak hanya memuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam bentuk digital, tetapi juga dokumen dan data kependudukan lainnya yang terkait dengan pengguna.

Di dalam IKD, terdapat informasi seperti biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi dan Fakta Menarik IKD

Dilansir dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, IKD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, untuk pembuktian identitas, di mana IKD digunakan sebagai bukti kepemilikan identitas melalui verifikasi data.

Kedua, untuk autentikasi identitas, yang melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk memverifikasi pemilik IKD. Selain itu, IKD juga berfungsi untuk otorisasi identitas yang memberikan hak kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data mereka kepada pengguna tertentu.

Beberapa fakta menarik mengenai aplikasi IKD antara lain menggunakan sistem autentikasi langsung ke petugas IKD untuk mencegah pemalsuan data. QR code yang bersifat sementara dan kadaluwarsa dalam 90 detik setelah discan, serta ketentuan bahwa satu akun hanya dapat digunakan pada satu perangkat.

Di samping itu, aplikasi ini tidak dapat di-screenshot. Kemudian jika lupa PIN, pemilik akun harus mendatangi unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun.

Cara Aktivasi IKD

Langkah-langkah untuk melakukan aktivasi aplikasi IKD sangat mudah, berikut adalah caranya.

  1. Download dan instal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
  2. Klik "Daftar" dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.
  3. Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
  4. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
  5. Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil.
  6. Periksa email untuk mendapatkan PIN sementara dan melakukan aktivasi.
  7. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang diterima melalui email.
  8. Setelah itu, aplikasi IKD siap digunakan.

Pilihan Editor: Menkominfo Targetkan Implementasi KTP Digital Mulai Akhir Februari 2024

Berita terkait

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

4 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

8 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

9 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

9 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

11 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

12 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

13 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

15 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

15 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.

Baca Selengkapnya