Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Editor

Nurhadi

Jumat, 1 Maret 2024 15:10 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai gencar menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital di sejumlah provinsi sejak 2023.

IKD diimplementasikan menggunakan aplikasi IKD yang tersedia di Play Store dan App Store. Nantinya, secara bertahap setiap warga harus memiliki handphone yang terinstal IKD. IKD juga sudah diterapkan kepada aparatur sipil negara pada pertengahan 2022.

IKD merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik. Ke depannya, informasi yang ada di dalam e-KTP akan bisa diakses dalam bentuk foto atau QR code. Bagi penduduk yang baru membuat KTP, tetap harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu di Dukcapil.

Bagaimana cara mengaktivasi IKD?

Dilansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut beberapa hal yang harus disiapkan sebelum mengakses aplikasi IKD:

  • Menggunakan gawai atau ponsel pintar dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1.
  • Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman dan terdata di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Memiliki alamat surel (email) dan nomor ponsel.
  • Terhubung jaringan internet.
Advertising
Advertising

Jika sudah menyiapkan ketentuan yang ada, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengubah KTP menjadi IKD:

  1. Download dan instal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
  2. Klik "Daftar" dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.
  3. Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
  4. Verifikasi data wajah dengan swafoto atau selfie
  5. Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil.
  6. Periksa email dan lakukan aktivasi dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan SIAK Terpusat Identitas Digital dan tunggu sampai kode Captcha muncul.
  7. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isi Captcha dan ketuk Aktifkan
  8. Buka aplikasi IKD dan masukkan 6 digit kode aktivasi yang diterima melalui email.
  9. IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Ubah Pin, dan lain sebagainya.
  10. Lakukan penggantian PIN dengan menekan menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’, lalu masukkan PIN lama dan baru.
  11. Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik ‘Ya’.

Dilansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, fungsi utama dari IKD adalah pembuktian identitas melalui verifikasi data, autentikasi identitas, yang melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, QR code untuk memverifikasi pemilik IKD, dan memberikan hak kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data mereka kepada pengguna tertentu.

Konsep digitalisasi pada IKD dapat menjadi kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan publik dan privat secara digital. Keamanan IKD juga terjaga dengan adanya fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot. Fitur tersebut sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang digunakan akan selalu berubah-ubah sehingga data dalam IKD lebih aman.

ANANDA RIDHO SULISTYA | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Jokowi Targetkan Implementasi Identitas Kependudukan Digital Tuntas 6 Bulan ke Depan

Berita terkait

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

16 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

19 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

19 hari lalu

Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

APEC Workshop ini diikuti oleh para delegasi negara di kawasan Asia Pacifik.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

25 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

25 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

32 hari lalu

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

39 hari lalu

Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Disparpora Batang Diberikan Pelatihan Digitan Marketing

41 hari lalu

Disparpora Batang Diberikan Pelatihan Digitan Marketing

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang, memberikan pelatihan digital marketing kepada pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) Batang, Selasa, 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

47 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha

48 hari lalu

Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha

Pemanfaatan teknologi digital mampu menjangkau pelaku usaha secara masif untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pelaku usaha

Baca Selengkapnya